Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Viral Di Media Sosial Bariskan Dua Botol Miras Dibalas Surat klarifikasi Kejadian Panwaslu Kecamatan Picung

Juli 31, 2024


Pandeglang, BeritaKilat.com - Selain beredar Vidio memperlihatkan memper lihatkan rekaman bariskan 2 botol miras dengan nerek yang sudah tidak asing lagi yang sering di jual di warung jamu yang di bariskan lengkap dengan gelas suap di teras markas panwascam kecamatan picung kabupaten Pandeglang provinsi Banten, Juga beredar luas  di media sosial bahkan gerup WhatsApp surah klarifikasi kejadian yang ditandatangani dan dibubuhi stempel basah oleh Umarudin selaku ketua panwaslu kecamatan picung, Rabu 31 Juli 2024 

Jelas di katakan di surat klarifikasi kejadian  tersebut bahwa sanya pada tangala 19 Juli 2024 panwaslu kecamatan picung kedatangan tamu yang merupakan sesama pemilu yaitu panitia pemilihan kecamatan (PPK) kecamatan Banjarsari kabupaten Lebak Banten, dengan tujuan bersilaturahmi. 

Kemudian pada pukul 23.00 ada oknum yang datang kesekertariat panwaslu kec picung yang ternyata teman dari tamu kami (PPK kec Banjarsari) namun pada saat panwaslu picung berdiskusi dengan PPK Banjarsari, tanpa sepengetahuan kami sudah ada dua botol di depan kantor kecamatan panwaslu picung, kemudian ada oknum yang melakukan  vidio diam diam seolah olah panwaslu picung sedang melakukan pesta miras. 

"Dikatakan salah satu warga kecamatan Picung  Dari klarifikasi diatas kami berasumsi bahwa dua botol miras kosong tersebut memiliki dua kemungkinan, apakah betul ada yang sengaja membawa ke sekertaris panwaslu picung atau botol miras kosong tersebut habis di minimum di sekretariat panwas. Ini pun masih simpang siur karena banyak sumber informasi yang berkembang dan menjadi buah bibir diruang publik, ucapnya 

"Kenapa Vidio memper lihatkan di bariskan 2 botol miras dengan merek yang sudah tidak asing yang sering di jual di warung jamu yang di bariskan lengkap dengan gelas suap 

8 detik tersebut bisa viral di media sosial dan dunia maya dan menjadi perbincangan dan buah bibir, karena sebelumnya beberapa bulan yang lalu tokoh masyarakat kecamatan picung beserta Alim ulama berkomitmen untuk memberantas peredaran dan perdagangan miras dikecamatan picung bahkan di fakta integritas kan bersama salah satu anggota dewan perwakilan daerah kabupaten Pandeglang, Ungkap salah satu warga kecamatan Picung 

"Apalagi selain bertentangan dengan norma agama, minuman beralkohol bertentangan dengan moral bangsa Indonesia. Menurutnya dampak minuman beralkohol tidak saja kesehatan jasmani, tetapi psikologis. Ia mengatakan minuman beralkohol menjadi faktor tingginya angka kriminalitas. Tidak ada niatan kami ingin menjelekan Panwaslu Kecamatan picung kami hanya kasihan, selaku warga kecamatan Picung kami malu dengan kejadian tersebut apalagi sampai viral di media sosial, Terang salah satu warga kecamatan Picung. 

"namun ketika wartawan mengkonfirmasi ketua panwascam picung Umarudin lewat pesan dan telphon berbasis internet  yang biasa di gunakanya ia tidak merespon. 

(Red)

Pengendali Keuangan Investasi Bodong Cristian Gunadi Raib Lari Dari Tangung Jawab

Juli 31, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com – Kasus investasi bodong Master Millionaire Prime dan Foxtride Cakrawali Dunia merugikan para korban sebesar 30,6 milliar, dengan korban 114 orang. Dengan pasal 372, 378 KUHP, pasal 55 TPPU.

Advokat Franziska Runturambi dari LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan perkara ini sudah tahap penyidikan. Kami melaporkan perkara ini di Mabes Polri pada bulan April tahun 2022. Saksi dan calon tersangka yang lari dari panggilan penyidik adalah Christine Gunadi. Christine Gunadi ini sudah dipanggil resmi dengan surat panggilan dua kali dialamat rumahnya, tapi tidak pernah datang dan tidak memberi kabar apapun kepada penyidik.

Lanjut Franziska, peran Christine Gunadi di Master Millionaire Prime dan Foxtride Cakrawala Dunia sangat penting, karena dugaan kuat Christine Gunadi adalah pengendali keuangan pada kedua Perseroan tersebut.

Jadi sejak awal sebelum Master Millionaire Prime dan Foxitride Cakrawala berjalan, dugaan kuat bahwa Christine Gunadi telah mempersiapkan segala sesuatu agar perannya sebagai aktor utama dalam investasi bodong tidak  terendus. Terang Franziska.

Christine Gunadi mengajak para Founder untuk bergabung, Founder berfungsi untuk mengajak para member.

Tutur Advokat Adi Gunawan dari LQ Indonesia Lawfirm,  para korban founder diajak oleh Christine Gunadi, Christopher Lee, Agus, dan Puguh yang kemudian diberikan presentasi tentang bisnis Master Millionaire Prime dan Foxitride Cakrawala Dunia. Christine Gunadi mengajak para founder untuk mencari member sebagai jaringan dengan melakukan pembelian pin di Master Millionaire Prime dan pembelian robot di Foxtride Cakrawala Dunia, dan robot yang melakukan trading saham. Christine Gunadi menjelaskan bahwa kedua perseroan tersebut segera mengantongi ijin-ijin resmi dan akan legal untuk dioperasikan.

Christine Gunadi merekrut boneka yaitu direktur dan komisaris untuk menjalankan Master Millionaire Prime.

Lanjut Adi, Master Millionaire Prime dijalankan oleh direktur, komisaris, staf, ahli IT, dan beberapa karyawan. Dan selama berjalannya robot trading Christine Gunadi menyuruh Direktur dan Komisaris untuk melakukan presentasi via zoom dengan mengundang banyak orang bergabung dalam zoom, yang tujuan utamanya untuk merekrut korban guna menginvestasikan uang mereka, dan dana yang diinvestasikan para korban dibuat seolah-olah ada trading, padahal tidak ada trading sama sekali. 

Christine Gunadi mengendalikan keuangan Master Millionaire Prime dan Foxtride Cakrawala Dunia dengan cara meminta kuasa secara khusus dari direktur, sehingga aktifitas aliran masuk dan keluar dikelola dan diketahui oleh Christine Gunadi.

Franziska menambahkan, liciknya Christine Gunadi diduga kuat mengendalikan keuangan Master Millionaire Prime dan Foxtride Cakrawala Dunia, sebelum aktivitas investasi berjalan Christine Gunadi telah mempersiapkan segala sesuatu dengan matang. Christine Gunadi tidak masuk dalam susunan perseroan tetapi berperan sebagai aktor utama dalam menjalankan sistem perseroan terutama keuangan. 

Christine Gunadi melarang para Founder, Direktur Utama, Komisaris, dan orang-orang yang bertemu langsung, untuk melakukan foto bersama, dan melarang merekam setiap pembicaraan dengan dirinya.

Terang Adi, Christine Gunadi diduga kuat telah merencanakan agar dirinya tidak terbawa-bawa dalam kasus investasi bodong Master Milionaire Prime dan Foxtride Cakrawala Dunia. Menurut pengakuan para korban dan pengurus perseroan, setiap aktifitas dimana ada dirinya, Christine Gunadi melarang ada dokumentasi apapun. Pada waktu perseroan berjalan Christine Gunadi adalah orang yang selalu berada dibelakang layar dan mengontrol semuanya termasuk keuangan. Tetapi begitu dana para korban tidak dapat ditarik tiba-tiba Christine Gunadi hilang, tidak bisa dihubungi, semua nomornya loss kontak, para founder sudah menghubungi tapi tidak ada jawaban dan sama sekali tidak bisa dihubungi.

Franziska menambahkan, kita bisa menemukan jejak digital Christine Gunadi yang menjabat sebagai sekretaris Pusat Dewan Penasihat AP2LI, dan bahkan pernah menjabat sebagai Presiden PT Bitrexgo yang pernah masuk dalam daftar hitam Fintech Ilegal OJK (otoritas jasa keuangan).

Anehnya kata Franziska, sampai dengan saat ini Christine Gunadi seperti hilang ditelan bumi. Bahkan setelah membawa lari dana para korban, Christine Gunadi enggan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami terus berusaha berkoordinasi dengan penyidik agar Christine Gunadi  dijemput paksa dan memberikan kesaksian tentang raibnya dana para korban sebesar 30,6 milliar. Jika Christine Gunadi merasa tidak bersalah hadir saja di Mabes Polri dan berikan kesaksian, tetapi ini kesannya lari dari tanggung jawab dan membiarkan para korban kesusahan, ucap Franziska.

Kami juga sudah meminta surat pencekalan untuk Christine Gunadi, karena apabila hanya para boneka saja yang dijerat, sangat tidak adil bagi para korban. Mungkin saja Christine Gunadi saat ini lagi senang-senang diluar sana, tidur enak, menikmati uang para korban, sedangkan para boneka yang hanya menerima sedikit hendak dijadikan tumbal atas perbuatannya. Oleh karena itu kami akan terus mendorong agar Christine Gunadi hadir di Mabes Polri, apakah dengan dijemput paksa atau mendesak keluarganya agar memberitahukan dimana keberadaannya. Kami yakin untuk menangkap paksa Christine Gunadi bukanlah hal yang sulit untuk dilakukan oleh penyidik. Kita tunggu waktunya saja! Tutup Franziska.

*Kami juga meminta peran serta masyarakat yang mengetahui keberadaan Christine Gunadi dan keluarganya untuk dapat memberikan informasi lewat nomor kontak 082111826483.*

*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/red) 

Edarkan Shabu, Dua Pelaku dan Barang Bukti berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

Juli 30, 2024

 



Lebak, BeritaKilat.com - Edarkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu,  Dua Pelaku dan Barang Bukti berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.

Pelaku Sdr. RR(28) Warga Kelurahan Muara Ciujung Barat Rangkasbitung, dan Sdri. RP (29) Warga Desa Jatimulya Rangkasbitung berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berikut barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik bening berlakban hitam berisikan  Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto : 3,88 gram, 1 (satu) unit timbangan digital merk CAMRY warna silver , seperangkat alat hisap shabu/bong, 1 (satu) buah sendok sedotan, 1 (satu) buah lakban bening , 1 (satu) unit handphone  merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna biru.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono,SIK. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito,SH. membenarkan hal tersebut,

"Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak," ujar Ngapip, Selasa (30/7/2024).

"Dua Pelaku inisial Sdr. RR (28) dan Sdri. RP (29) berhasil diamankan berikut barang buktinya di  sebuah rumah kontrakan   di Kp. Lebak Saninten Kel Muara Ciujung Barat Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak pada Jum'at (26/7/2024) pukul 06.30 Wib," ungkapnya.

"Polres Lebak Polda Banten di bawah Kepemimpinan Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK melalui Program Lebak Improvisasinya akan memberantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak dan menindak tegas para pelaku," tutur Ngapip.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 800 Juta rupiah dan paling banyak 8 miliar Rupiah," tegasnya 

"Mari bersama wujudkan Lebak bersih dari Narkotika dan Obat-obatan terlarang, tentunya butuh dukungan dari semua komponen masyarakat Kabupaten Lebak," tutupnya.

Pewarta : Supriyadi/kuncir 

Kabiro lebak

Satu Tahun Laporan Tanpa Kepastian Hukum Ulah Brutal Oknum Polisi Merusak Proferty Yayasan

Juli 29, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com – Kemal Sianipar S. H, mendatangi Quotient TV untuk menceritakan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya, berawal permasalahan pengrusakan pagar dan tanaman yang ada di tanah disebelah rumah kediamannya dengan oknum aparat kepolisisan yang mana oknum tersebut telah membuat satu tontonan layaknya Hukum Rimba yaitu Siapa yang kuat dia yang menang.

Tanah yang bermasalah ini adalah tanah milik dari sebuah Yayasan, yang semula direncanakan akan dibangun perumahan untuk guru-guru. Sejak 2006 Bpk. Sianipar S. H ini tinggal bersebelahan dengan tanah kosong tersebut.

Tiba-tiba pada Februari 2023 oknum kepolisian ini  mengutus orang untuk memagar dan menembok  area tanah tersebut Mei 2023 oknum memasang plang yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah milik  Ibu Rumondang Istri dari oknum tersebut  yang mana tanah tersebut sudah diberikan kepada istri dari oknum tersebut berdasarkan surat Ahli Waris dari orang tua Ibu Rumondang yang juga adalah pengurus Yayasan, dan Saat itu sempat terjadi perdebatan dan oknum polisi tersebut meminta kuasa hukumnya untuk memberikan somasi kepada Bpk. Sianipar, yang ternyata isi dari somasi nya adalah menunjukan bahwa Ibu Rumondang ini bukan lah pemilik tanah tersebut melainkan hanya penunjukan persil. 11 juli 2023 pagar  dari tanah kosong tersbut dirobohkan semua berikut pohon-pohon, kolam ikan yang ada disitu dihancurkan semua.  

Oknum aparat yang mengklaim tanah tersebut tidak mempunyai dasar hukum yang jelas karena tidak bisa menunjukan bukti apapun yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknya, jadi sementara ini masih berupa gangguan fisik, dan Pak Sianipar sudah mengambil langkah hukum yaitu dengan melaporkan permasalahan ini ke Paminal Mabes Polri, dan dinyatakan perilaku dari oknum tersebut terbukti melanggar kode etik. Pada 16 Juli ini Pak Sianipar S. H.  kembali dipanggil  oleh Propam Dimana pada pemeriksaan di propam ini oknum tidak mengakui apa yang sudah dinyatakan saat pemeriksaan awal di Paminal Mabes Polri, perlu ditegaskan bahwa yang dituntut oleh Pak Sianipar S. H.  ini adalah perusakan yang dilakukan oknum itu terhadap bangunan, dan tanaman yang dibuat oleh Pak Sianipar S. H. 

“Jadi jelas disini, jika masalah pengrusakan sebenarnya dapat dibuktikan dengan barang apa yang dirusakan dan barang itu milik siapa, tidak perlu membuktikan bahwa barang itu ada dirumah milik siapa, dan yang kita lihat dsini Pak Sianipar S. H.  sudah melaporkan dan terhenti sampai di Propam, yang sebelumnya juga sudah melaporkan ke Polisi, diputar putar dan terakhir dibilang laporan palsu. Disini kita lihat adanya carut marutnya hukum di Indonesia,” ujar Advokat Alvin Lim.

Harapan dari Bpk Sianipar ini adalah agar supaya Laporan Polisi yang sudah dilaporkannya tentang dugaan pengerusakan pasal 170 Junto pasal 406, agar supaya bisa dijalankan oleh kepolisian, karena beliau mengalami kerugian sebesar kurang lebih 400 juta, dan kemungkinan laporannya mandek di Kepolisian Sumatera Utara. Kita berharap Pak Kapolrestabes Medan supaya bisa memberikan perhatiannya kepada Bpk. Sianipar dan juga mohon kepada Kabareskrim Bpk. Wahyu Widada untuk supaya bisa membantu, karena disini ada dugaan oknum Polri terlibat, dan ini lah yang menyebabkan Laporan Polisi Pak Sianipar ini mandek, kiranya Bpk. Wahyu Widada ini bisa menertibkan dan memberikan atensi kepada Kapolrestabes Medan agar Laporan Pak Sianipar ini mendapat kepastian hukum dari laporan polisi nya. 

*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com

Kesaksian Jemaat Dan Pengerja Terhadap GBI CK7

Juli 27, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Quotion TV Youtube kembali menayangkan kesaksian jemaat dan pengerja GBI CK7 yang menceritakan penyelewengan dan penyimpangan gereja GBI CK7. Seorang Ibu Y yang menjadi jemaat dan memiliki kartu keluarga jemaat dan selalu rajin memberikan perpuluhan, sangat kecewa. "Saya menanyakan tentang laporan keuangan gereja untuk memastikan keuangan di kelola dengan baik. Namun, gereja selalu menolak memberikan dengan alasan-alasan yang tidak masuk di akal. Bukannya tidak ikhlas tapi kalo keuangan di kelola dengan benar apa yang mesti ditakuti oleh Gereja?" 


Salah satu mantan pengerja, B menambahkan bahwa GBI CK7 khususnya sangat kaya dan memiliki 12 ruko, namun tidak mau membantu jemaat yang dalam kesulitan. "GBI CK7 bahkan memampang nama mereka yang tidak membayar perpuluhan ini membuat malu dan mengancam sehingga tidak ada sukarela." 


GBI CK7 adalah gereja bethel indonesia dengan cabang-cabang di Kemayoran, Alam Sutera, dan Intercon, kebon jeruk dengan gembala Pendeta Janto Simkopputera dan puteranya Janto Junior Simkoputera. 

Skandal beredar Janto Junior Simkoputera terjerat pidana perbankan dengan kerugian 53 Milyar rupiah dengan modus penjualan obligasi. " JJ Simkoputera kami jerat dengan Pidana perbankan minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Sebagai komisaris PT Multi Visi Jakarta harusnya sebelum menjalankan bisnis harus sudah mengurus dan mempunyai ijin OJK. Namun, dengan sengaja JJ Simkoputera menghimpun dana masyarakat walau tanpa ijin dan berdampak kerugian nasabah." Ucap Nathaniel SH MH dari LQ Indonesia Lawfirm. 


Jemaat seluruh gereja Indonesia di sarankan untuk Stop memberi perpuluhan dan persembahan kepada gereja yang tidak transparan dan tidak mamu membukanya kepada seluruh jemaat. Banyak oknum gereja mempergunakan uang malah untuk hal buruk dan bahkan pidana, seperti memasukan ke Investasi bodong. Pastikan dana sumbangan anda tepat sasaran dengan open book keuangan. (*/red) 

LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan Sentratama Investor Future dan Susanty Veronica Tan ke Polda Metro Jaya

Juli 25, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com – LQ Indonesia Law Firm merupakan firma hukum yang terkenal vokal kembali mendapatkan kuasa dari 5 korban investasi bodong  dengan total kerugian 9 Miliar yang diduga dilakukan oleh PT Sentratama Investor Future dan Susanty Veronica Tan. 


Bahwa atas dasar itu LQ Indonesia membuat Laporan Polisi di Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan Polisi Nomor: LP/B/4189/VII/2024/SPKT/ POLDA METRO JAYA dengan terlapor yaitu Veronica Susanty Tan dan Direktur serta Komisaris PT Sentratama Investor Future yaitu Hendri dan Richard. 


Advokat Nathaniel Hutagaol, S.H., M. H dalam keterangannya di media menyatakan " Bahwa waktu kejadian dari tahhn 2017-2023 modusnya hampir sama dengan kasus-kasus investasi bodong sebelumnya, para korban disuruh menyetor dana dengan bujuk rayu profit, diawal awal profit lancar kemudian korban disuruh untuk menyetor dana lagi, kemudian masih lancar setor lagi dan akhirnya baik profit maupun pokok tidak bisa ditarik" Ujarnya


Niel juga menambahkan " Bahwa ternyata kantor Sentratama Investor Future sudah tidak ada aktivitas dan para korban juga sudah pernah mendatangi Susanty Veronica Tan untuk meminta hak mereka, namun yang didapat cuman janji manis akan dibayar" 


Advokat Juda Sihotang, S. H menambahkan " Bahwa dari 5 korban ini ada juga Warga Negara Asing, berarti modus investasi bodong di Indonesia sudah mendunia dong, bisa bahaya bagi kita bahwa citra Bangsa kita ini dikenal karena investasi bodongnya" Ujarnya


"Bahwa patut diduga terlalu banyak  pembiaran yang masif dari Pemerintah terhadap perusahaan yang bergerak dibidang investasi sehingga praktik praktik investasi bodong di Indonesia sudah mendunia" Tambah Juda


Alvin Lim, SH, MH Founder LQ Indonesia Law Firm menghimbau masyarakat yang juga korban investasi bodong dari PT Sentratama Investor Future jangan takut untuk bersuara dan melaporkannya kepada kami, perlu ditegaskan bahwa LQ Indonesia Law Firm akan menjadi garda terdepan dan paling vokal terhadap investasi bodong yang terjadi di Indonesia" Tutup Alvin


*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/red) 

Butuh Sosok Seperti Alvin Lim, Pengamat Sugiyanto Emik : Jakarta Butuh Pemimpin Pintar yang Kritis & Sekaligus Pemberani

Juli 23, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Jakarta kedepan sangat membutuhkan pimpinan pintar yang kritis dan pemberani. Karakter tersebut ada pada sosok advokat (pengacara), Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm.

Sepak terjangnya dalam membantu masyarakat sudah tak bisa diragukan lagi.

Pendapat tersebut di atas disampaikan Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto  Emik (SGY), saat diminta pendapatnya terkait siapa sosok ideal dan pantas untuk diusulkan menjadi Calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta pada perhelatan Pilkada, November 2024.

“Saya menengarai ada sosok lain, yakni advokat Alvin Lim. Baik itu soal keberanian dan kritis maupun kepintarannya, bisa dibilang mampu mengalahkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok,” ucap SGY di Jakarta, Senin malam (22/7/2024).

Menurut SGY yang merupakan Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) itu, sosok Alvin Lim juga dikenal sebagai seorang pengacara yang vokal serta tidak takut menghadapi tantangan. Bahkan tercatat sudah teruji setiap membela kepentingan masyarakat (kliennya).

“Yang pasti, tak perlu disangsikan lagi sikap tegasnya. Tanpa kompromi di dalam membela kepentingan masyarakat. Karenanya, Alvin Lim sebagai sosok yang sangat dihormati dan ditakuti di kalangan penegak hukum maupun politikus,” kara SGY lagi.

Menurut pandangannya,  jika ada partai politik (Parpol) yang mau mencalonkan Alvin Lim sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta, maka bakal dianggap sebagai angin segar. Sebab, tambah SGY, masyarakat Jakarta butuh sosok alternatif yang berkarakter bersih, pintar dan kritis serta pemberani di dalam membela kepentingan rakyat.

“Seperti kita tahu, komitmen dan keberanian Alvin Lim di dalam menghadapi berbagai tekanan dan ancaman, telah membuktikan bahwa sosoknya layak menjadi pemimpin yang diandalkan,” ucap SGYmenambahkan.

Dalam konteks tersebut, misalnya saja ada Parpol berani mengusung Alvin Lim sebagai Cagub Jakarta dalam Pilkada 2024, maka boleh jadi antusiasme masyarakat terhadap Pilkada Jakarta bakal meningkat. Pemilih juga bakal punya semangat untuk memberikan dukungan.

“Sedangkan bicara soal alasannya, ya sangat sederhana saja. Bahkan, masyarakat pun yakin kalau sosok Alvin Lim bakal mampu membawa Jakarta menuju masa depan yang lebih baik lagi,” ucap SGY.  (*/red) 

Aturan Yang Menjebak, Judi Online Dilegalkan?

Juli 22, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com – Advokat La Ode Surya Alirman, SH dari LQ Indonesia Law Firm Kali ini membahas tentang perspektif / pandangan hukum tentang judi online yang tidak pernah berhenti. Kali ini kita akan membahas mengenai larangan-larangan dalam perjudian atau mengapa perjudian itu harus dilarang di Indonesia. Kita akan melihat perkembangan yang terjadi dibeberapa pemberitaan media.  Judi telah masuk diberbagai kelompok bahkan Masyarakat.


Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan Hasil analisis transaksi yang dilakukan PPATK ditemukan transaksi terkait judi online cenderung meningkat signifikan sejak 2018. Tahun 2018, sebesar Rp2,1 triliun, tahun 2019 sekitar Rp3,9 triliun, naik signifikan sampai tahun 2023 menjadi Rp327 triliun. Kuartal pertama tahun 2024 jumlahnya lebih dari Rp101 triliun. Analisis transaksi itu juga mencatat wilayah kecamatan dan desa yang paling banyak transaksi judi online. Termasuk gender, profesi dan lainnya. Bahkan pelaku transaksi itu ada yang berprofesi sebagai wakil rakyat di parlemen yakni DPR dan DPRD termasuk kesekretariatan DPR dan DPRD.


Bagaimana bisa larangan atau Undang-undang tentang Judi bisa tegas kalau ada oknum di DPR sendiri yang ikut bermain judi, sementara DPR adalah pembuat undang-undang bersama dengan pemerintah. Adapun, larangan bermain judi diatur di dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, serta Pasal 426 dan Pasal 427 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, sebagai berikut : 

*Pasal 426*

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI yaitu Rp2 miliar,[2] setiap orang yang tanpa izin

*Pasal 427*

Setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[3]


Pada Pasal 427 ini dapat dilihat adanya ketidaktegasan pasal ini, yang artinya nanti berpotensi dikemudian hari akan ada ijin untuk perjudian atau berpotensi dikemudian hari pemerintah akan melegalkan perjudian. Harus ada ketegasan dari pemerintah, eksekutif, dan DPR kita, pasal ini berpotensi dikemudian hari orang melegalkan judi, ketidak tegasan ini lah yang membuat negara kita ini rusak.


“Kedepannya semoga  ada orang-orang yang mampu benar-benar menegakan hukum di negara ini, semoga ini menjadi masukan bagi DPR bagi eksekutif dan legislator. Dalam membuat undang-undang diharapkan lebih tegas untuk menegakan hukun di negara ini”Ujar Advokat La Ode Surya Alirman, SH.

*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/red) 


Edarkan Shabu, Warga Bayah Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak*

Juli 20, 2024

 


Lebak, BeritaKilat.com - Guna memberantas Peredaran Narkoba di darkum Polres Lebak, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Pelaku DF (29) warga Bayah berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten yaitu 1 (satu) buah tas selempang warna hitam,  1 (satu) bungkus bekas rokok sampoerna mild berisikan 15 (lima belas) bungkus lakban kertas warna cream berisikan 1 (satu) bungkus tisu warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 3,42 Gram dan 5 (lima) bungkus Double tip warna puitih berisikan 1 (satu) bungkus tisu warna putih berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 8, 26 Gram , 1 (satu) unit handphone merek Realme warna Biru.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasihumas Polres Lebak AKP Ngapip Rujito,SH membenarkan hal tersebut,

"Ya kami dari Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika Jenis Shabu di Wilayah Kabupaten Lebak," ujar Ngapip, Sabtu (20/7/2024)

"Pelaku DF (29)  berikut barang buktinya  berhasil kami amankan pada Rabu (10/7/2024) pukul 19.00 wib di Sebuah rumah wilayah Desa Bayah Barat Kec. Bayah Kabupaten Lebak," Ungkapnya 

"Berdasarkan pengakuan Pelaku DF barang tersebut di dapat dari Pelaku E masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) dan saat ini kami masih melakukan pengejaran," terang Ngapip.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar," tegasnya.

"Polres Lebak di bawah kepemimpinan Bapak Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK terus berkomitmen untuk memberantas Peredaran Narkoba di darkum Polres Lebak," Jelas Ngapip

"Selain mengungkap Jaringan Peredaran Narkoba, kami juga telah melaksanakan langkah pencegahan dengan memberikan penyuluhan tentang Bahaya Narkoba ke Sekolah-sekolah  yang ada di wilayah Lebak," tukasnya. 

Pewarta : Yadi 

Kabiro Lebak

LP Terkesan Diabaikan, Ketum PPWI Geruduk Ditreskrimum Polda Jabar

Juli 20, 2024

 


Jakarta, BeritaKilat.com - Laporan Polisi (LP) terkait dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen yang dilaporkan anggota PPWI, Dasep Setiawan, pada tahun 2021 hingga kini masih jalan di tempat. Aparat kepolisian Polda Jawa Barat yang menerima LP tersebut terkesan mengabaikan laporan warga dari Desa Sukaresmi, Kecamatan Rancabali, Ciwidey, Kabupaten Bandung, itu. Selama hampir tiga tahun pelapor dan orang tuanya, Adang Daman (Lk, 88 tahun) menunggu penyelesaian kasus yang terlihat tidak kunjung digubris Polda Jawa Barat.


Akibat lamanya penanganan kasus yang dilaporkan anggotanya itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke menggeruduk alias mendatangi Mapolda Jawa Jabar beberapa hari lalu untuk mengetahui penyebab lambannya kerja polisi menyelesaikan persoalan dimaksud. Setiba di Mapolda Jabar, Wilson Lalengke ditemani beberapa pengurus dan anggota PPWI Jawa Barat diterima oleh Kanit 1 Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kompol Budi Nuryanto.


Saat dikonfirmasi terkait perkembangan laporan polisi No. LP/B/930/XI/2021/SPKT/Polda Jabar tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP jo Perpu 51 Tahun 1960 dengan pelapor Dasep Setiawan, menurut Kanit Budi Nuryanto kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Selanjutnya, Budi menjelaskan perkembangan terbaru terkait kasus ini bahwa pihaknya sudah memanggil pelapor dan terlapor, serta para saksi, akan tetapi belum ada yang datang.


"Kami sudah memanggil pelapor, terlapor, dan saksi, tapi tidak kooperatif. Bagaimana bisa diproses kasus ini. Kami berharap para pihak dapat melaksanakan prosesnya sesuai aturan yang berlaku," terang Budi kepada Wilson Lalengke dan kawan-kawan saat itu.


Atas jawaban tersebut, Ketum PPWI menyergah dan membantah keterangan Kanit Budi. Menurut Wilson Lalengke, dari laporan yang disampaikan Penasehat Hukum PPWI, Advokat Ujang Kosasih, S.H. yang ditugaskan PPWI menangani kasus ini, pihak pelapor telah memenuhi menjumpai penyidik sesuai undangan yang disampaikan. “Anda jangan berbohong, polisi koq suka bohong. Dari laporan yang saya terima, PH PPWI Ujang Kosasih telah menghadap penyidik sesuai surat undangan klarifikasi,” kata Wilson Lalengke kepada Kompol Budi yang terlihat kelabakan atas ucapan Ketum PPWI ini.


Wilson Lalengke kemudian menanyakan kepada Ujang Kosasih yang ikut mendampinginya saat itu tentang informasi bahwa pihak pelapor dan PH PPWI tidak datang saat diundang penyidik. Menjawab pertanyaan tersebut, pengacara kelahiran Rangkasbitung, Banten, ini memperlihatkan foto saat dirinya mendatangi penyidik sesuai undangan yang diterimanya. Mengetahui hal itu, Kanit Budi Nuryanto terlihat terdiam seribu bahasa sambil menahan malu.


Kepada media ini di Jakarta, Wilson Lalengke yang juga adalah Alumni PPRA-48 Lemhannas RI Tahun 2012 itu menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta penyidik yang menangani kasus penyerobotan tanah yang dilakukan terlapor Haji Mahrum, Kompol Budi Nuryanto dan Briptu Muhammad Erzal, agar segera menindak-lanjutinya. Menurutnya, setelah 3 tahun berjalan, semestinya kasus ini sudah dapat dituntaskan, namun terlihat aparat di Polda Jabar itu sengaja mengulur-ulur waktu dalam menyelesaikan kasusnya.


“Saya harap polisi bekerja dengan benar, professional, dan tidak terintervensi dengan berbagai kepentingan apapun, baik oleh kekuasaan maupun oleh setoran uang yang sangat mungkin dilakukan terlapor kepada para oknum penyidik. Kasus ini sudah berjalan tiga tahun, seharusnya sudah selesai. Saya meminta agar penyidik segera memanggil para pihak terkait dan menangkap terduga pelaku kejahatan di Desa Sukaresmi itu,” jelas Wilson Lalengke, Jumat, 19 Juli 2024


Senada dengan Ketum PPWI, kuasa hukum pelapor, Advokat Ujang Kosasih, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan melaporkan penyidik ke Propam Polri jika tidak serius menangani kasus yang sudah dilaporkan 3 tahun lalu itu. "Ini laporan sudah dari tahun 2021, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan. Saya berharap agar Polda Jabar bekerja secara profesional, tidak terintervensi oleh kepentingan apapun dari siapapun, terutama intervensi kekuasaan dan uang," tandasnya. (DJ/Red)

Rombongan Jagoan Pejabat Desa Salapraya Diduga Intimidasi Wartawan Saat Liputan, Ketua PPWI Pandeglang Akan Lapor APH

Juli 20, 2024

 


Pandeglang, BeritaKilat.com - dengan adanya intimidasi terhadap salah satu Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta warga Indonesia (DPC-PPWI) Kabupaten Pandeglang Hasan subndi, terjadi saat akan mengkonfirmasi penggunaan Dana Desa Di Desa Salap Raya Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang Banten.

Menurut Hasan subandi , dirinya bersama rekanya ingin mengkonfirmasi terkait pekerjaan fisik Dana Desa,"saat kami datang ke Desa tersebut ingin mengkonfirmasi terkait kegiatan anggaran DD yang sedang dilaksanakan Pejabat sementara  Desa Salap Raya, tiba-tiba Pejabat Kepala Desa tersebut datang dengan beberapa orang" ujar Hasan subandi dihadapan pengurus DPC - PPWI 

Masih menurut Hasan subndi, jika kedatangan Pejabat Desa tersebut bersama rombonganya , langsung berkomentar tidak layak," kami tidak tau, secara tiba-tiba beliau datang dengan rombongan orang, dan langsung mengeluarkan kata yang tak layak.Bahkan sambil melakukan Penunjukan tangan ke Kepala Saya," ungkap Hasan subandi 

Sambil memperagakan tindakan orang bawaan Pejabat Desa Hasan subndi  juga mulai peragakan," Sia nyaho teu Kana aing, yeh aing dulurna Jaro, jadi ulah macem-macem. Pokona, aing teu ngarti bahasa wartawan jeng LSM pokona ulah macem-macem (Dengan bahasa khasnya)," ujar (HS).

Merasa tidak berbuat apa apa, Hasan subndi juga tidak memahami maksud tujuan yang di katakan orang bawaan Pejabat Desa," kami sudah mengungkapkan, jika kami ingin menanyakan kegiatan fisik Dana Desa, dan anehnya kami belum sempat ke lokasi, namun di kantor Desa malah kena makian," tuturnya.

Merasa sangat di Intimidasi, Hasan subandi selaku sekertaris Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta warga Indonesia (DPC-PPWI) Kabupaten Pandeglang  juga akan melaporkan tindakan Pejabat Kepala Desa ke Pihak terkait," saat kami pulang, Pejabat Kepala Desa Juga meminta maaf kepada kami, namun tetap kami akan laporkan sesuai Undang-undang yang berlaku. Siapa saja yang menghalang halangi, ada konsekuensinya, itu menurut UU Pers No 40," ungkap (HS).

Hal lain juga di ungkapkan oleh Nuryahman, S.Pd selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta warga Indonesia (DPC-PPWI) Kabupaten Pandeglang kami sangat menyayangkan dengan tindakan Intimidasi yang di lakukan oleh bawaan Pejabat Desa tersebut, sebab wartawan adalah salah satu mitra kerja yang harus juga di hargai," jelasnya.

Masih kata Nuryaman," jika ada yang menghalang halangi tugas seorang wartawan,itu sudah keterlaluan sakit itu pemerintahan desa. Intinya kami akan melaporkan kejadian kepihak yang berwenang," ujar Nuryaman, S.Pd Selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta warga Indonesia (DPC-PPWI) Kabupaten Pandeglang (*/tim)

Viral Vidio Brimob Jaga Kantor Swasta Intercon GBI CK7 Terduga Penipu Masyarakat JJ Simkoputera

Juli 19, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Video di tiktok dimana Alvin Lim menegur dan meminta surat tugas Brimob yang menjaga kantor swasta Intercon GBI CK7 Viral dengan lebih dari 2.3 Juta penonton di Tiktok. 7000 lebih komentar masyarakat menghujat Polri yang menjadi satpam atau suruhan orang kaya. Kapolri diminta untuk meluruskan hal tersebut karena merusak reputasi Polri. 

Alvin Lim menghimbau agar Polri tidak mencari uang receh menjaga kantor swasta, apalagi kantor terduga penipu investasi bodong bermoduskan pendeta yang dilakukan oleh JJ Simkoputera, pendeta GBI CK7. "Polri layaknya bela masyarakat apalagi yang ditipu oknum pendeta GBI CK7, bukan malah jadi layaknya anjing peliharaan yang menjaga kantor penjahat dan di kasih makan penjahat. Harap Polri introspeksi dan berubah jika tidak mau institusi Polri makin rusak." Ujar Alvin Lim

GBI CK7 sedikitnya terjerat 3 masalah, pertama, pidana perbankan yang diduga dilakukan oleh JJ Simkoputera dengan kerugian 53 Milyar dengan modus obligasi fiktif. Kedua adalah Gereja GBI CK7 dengan terduga Janto Simkoputera sebagai pengurus dengan pidana yayasan dimana menyelewengkan dana yayasan GBI CK7 dengan berkolaborasi dengan Koperasi Fiktif Indosurya kerugian kurang lebih 100 Milyar. Dan yang ketiga adanya dugaan penggelapan pajak dimana pengurus Yayasan GBI CK7 menipu pajak negara. 

Alvin Lim mengatakan sudah mendapatkan surat kuasa untuk menjalankan pidana yayasan dan akan segera mengajukan langkah hukum terhadap GBI CK7. "Sudah beberapa jemaat dan anggota GBI CK7 memberikan surat kuasa. Mereka meminta gereja transparan dan terbuka tentang keuangan. Jika GBI CK7 benar dan ga ada penyelewengan dana, kenapa harus takut buka pembukuan mereka ke masyarakat sesuai UU Yayasan. Simple toh. Ga usah berdebat. Hak jemaat dan anggota melihat Laporan Keuangan gereja yang sudah bertahun-tahun ditutupi pendeta senior tsb." Ucap Alvin Lim. 

Salah satu anggota Jemaat, Y "Saya kecewa menjadi jemaat dan anggota GBI CK7, selain keuangan yang tidak transparan, gereja juga mempermalukan jemaatnya yang tidak membayar perpuluhan dengan menulis di depan papan. Prioritas utama GBI CK7 adalah uang. Banyak jemaat miskin dan sakit tidak dibantu oleh gereja. Saya mau GBI CK7 beri laporan keuangan keseluruh jemaat dan pekerja agar semua paham kemana uang itu dialirkan." Pungkasnya. (*/red) 

Tipu - Tipu Modus Agama Gereja Kaya Pendeta Hedon Tapi Jemaat Kere

Juli 18, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - LQ Indonesia Lawfirm memperingatkan khususnya jemaat GBI CK7 untuk stop berikan persembahan dan perpuluhan ke gereja CK7. "Jangan berikan persembahan dan perpuluhan ke gereja dan pendeta kaya. Tapi berikanlah persembahan dan perpuluhan anda ke fakir miskin dan mereka yang membutuhkan." Ucap Alvin Lim. 

Dalam video terbarunya Alvin Lim melabrak dan menyatroni Rumah dan Gereja pendeta GBI CK7, Yanto Simkoputera dan anaknya Janto Junior Simkoputera selaku gembala GBI CK7. Terlihat rumah mewah di Intercon Blok L1 No 43A. Rumah beton 2 lantai dengan terparkir mobil baru Hyundai Palisade bernilai 900 jutaan rupiah. Informasi yang didapat 9 ruko gandeng juga sudah jadi milik gereja GBI CK7. "Bisa dilihat ini pendeta Janto Simkoputera sudah kaya raya, gereja nya juga kaya, sedangkan jemaatnya miskin, ga punya muka masih ngemis duit ke jemaatnya dengan modus Jual Agama dan Tuhan? Ternyata diselidiki lebih jauh anaknya JJ Simkoputera, komisaris perusahaan yang nipu duit masyarakat 53 Milyar. Gereja GBI nya juga diduga berkonspirasi menaruh uang di Indosurya hingga rugi ratusan Milyar. Kami juga dapat info bahwa ada dugaan penggelapan pajak." Ucap Alvin Lim

Dalam video, Alvin Lim juga meminta agar Sri Mulyani dan Dirjen pajak segera memeriksa keuangan Janto Simkoputera dan Yayasan GBI CK7 untuk mengusut dugaan konspirasi agar menghindari pajak. "Kami akan segera membuat laporan ke Dirjen Pajak agar segera menyita dana Gereja GBI CK7 untuk menghindari pidana lebih lanjut. Ada saksi yang akan kami serahkan ke dirjen pajak bahwa ada penggelapan pajak yang merugikan negara. Layaknya aset CK7 di sita untuk negara saja daripada disalahgunakan oknum pendeta. Juga kami minta agar sang pendeta ditangkap dan dimiskinkan karena patut diduga asetnya adalah hasil pencucian uang." Ucap Alvin Lim

"Sri Mulyani segera periksa keuangan GBI CK7 dan Janto Simkoputera. Stop pidana penggelapan pajak yang merugikan negara." Tutup Alvin Lim. 

Video lengkap bisa di tonton di Youtube chanel Quotient TV: 

https://youtu.be/3a4xqfC1hOY?si=BvxGhL95xuBxXUl 

Sima Lawyers Kuasa Hukum Korban Dugaan Pembunuhan" Apresiasi Kinerja Polsek Setu Polres Metro Bekasi terkait enanganan Penyelidikan

Juli 17, 2024

 


BEKASI, BeritaKilat.com - Kuasa hukum Almarhum  Asep Saepudin (43), warga Kampung Serang RT 03, RW 04, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, di ekshumasi dan di Autopsi, untuk kepentingan penyelidikan, terkait adanya dugaan pembunuhan yang terjadi  pada 27 juni 2024 lalu, Pembongkaran dilakukan oleh petugas yang melibatkan Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, dan RS Polri Kramat Jati,  selasa  16 juli 2024  

Menurut informasi dari keluarga korban, terdapat sejumlah kejanggalan pada jasad almarhum, mulai dari luka lebam, sobek dan goresan pada wajah, serta luka memar di bagian leher.

Kuasa hukum keluarga korban,Rusdy Ridho dari Sima Lawyers, menyatakan bahwa almarhum meninggal pada 27 Juni 2024. Dia menjelaskan bahwa pada saat itu tidak ada tanda-tanda kecurigaan dari keluarga sehingga jenazah almarhum segera dikuburkan. Namun, Rusdy menambahkan bahwa setelah pemakaman, muncul beberapa kejanggalan yang mendorong keluarga untuk mencari bukti terkait penyebab kematian almarhum.

Salah satu kejanggalan yang ditemukan adalah adanya transaksi pinjaman online (pinjol) yang masuk ke rekening almarhum pada tanggal kematiannya. Hal ini menjadi awal mula keluarga mencari bukti kejanggalan-kejanggalan tersebut.

“Akhirnya ada pernyataan dari salah satu anak korban yang menguatkan dugaan tersebut, dan keluarga membuat laporan ke Polsek Setu pada tanggal 11 Juli,” tambah Rusdy.

Dia menilai bahwa Polsek Setu yang dibantu Polres Metro Bekasi telah bekerja maksimal,  dan cepat tanggap terkait laporan kami,"bahkan sudah termasuk proses yang cepat," ucap rusdy

Lanjut kuasa hukum korban" Kami melihat bahwa data-data pembunuhan itu biasanya  melibatkan orang terdekat, karena ada komunikasi dan interaksi yang intens,” ujarnya.

Rusdy juga menyatakan bahwa pihak keluarga korban sudah siap secara lahir dan batin jika pelakunya adalah keluarga terdekat. “Sampai saat ini, pihak yang telah dimintai keterangan oleh polisi adalah istri korban, anak pertama korban, dan juga ada pihak ketiga,” terangnya.

“Kami berharap agar proses ini cepat dan dengan adanya ekshumasi juga Autopsi ini menambah bukti-bukti agar kasus ini menjadi terang benderang, dan menunggu hasil autopsi ,” tutup Rusdy,    ( */cir )

Diduga Ada Penyimpangan, Proyek IKN Dilaporkan ke KPK

Juli 17, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Gandi Sulistiyanto dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini terkait dugaan korupsi Rp20 triliun. 

"Yang kami adukan adalah dugaan penyimpangan pembangunan IKN antara pejabat Gandi Sulistyanto dengan Sinar Mas," ujar kuasa hukum LSM Konsumen Cerdas Hukum, Alvin Lim, dari LQ Indonesia Law Firm, kepada wartawan di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Dugaan korupsi ini berupa kongkalikong agar APBN sebesar 20 triliun, dikucurkan ke perusahaan pengembang properti swasta Sinar Mas. Kemudian uang dikucurkan sebagai modal pendukung Proyek Strategis Nasional (PSN). "Seperti diketahui ada dana transaksi janggal Rp20 triliun yang dikucurkan pemerintah kepada Sinar Mas sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN)," kata dia.


Alvin Lim merasa aneh dengan kucuran dana tersebut. Sebab, menurutnya tak ada perusahaan pengembang swasta yang diberikan modal oleh pemerintah menggunakan APBN, guna melakukan pembangunan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini merupakan anggaran yang secara khusus disediakan oleh negara sebagai dana untuk belanja tahunan. Adapun tujuan dari penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat


Pengeluaran untuk belanja dalam APBN, antara lain, belanja pegawai, belanja operasi (operation expenditure), belanja modal (capital expenditure), pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan social dan transfer ke daerah berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus dan dana penyesuaian. "Jadi seluruh Perusahaan developer mana pun, tidak ada kata yang dibantu pemerintah untuk pembangunan infrastruktur. Jika Developer mau membangun itu harus dari modal sendiri bukan dari modal pemerintah, itu yang saya tahu," tutur Alvin yang didampingi ratusan pengunjuk rasa. 


"Kenapa diberikan kepada perusahaan swasta? Kenapa nggak diberikan kepada perusahaan BUMN, seperti PP, WIKA yang punya pemerintah," imbuhnya. Apalagi, lanjut Alvin Lim, uang dengan nilai yang sama juga yang diinvestasikan ke IKN oleh konsorsium dimana Sinar Mas di dalamnya. Atas investasi itu, hak guna usaha (HGU) selama 190 tahun didapat konsorsium tersebut. Sebagaimana yang kita ketahui dan diberitakan pada beberapa media online tentang adanya aliran dana Investasi yang sudah masuk  sebesar 20 triliun dari Konsorsium Nusantara (konsorsium investor dalam negeri di kawasan IKN), dan salah satu Investor yang tergabung dalam konsorsium tersebut adalah Sinarmas Group.


Laporan sendiri telah diterima pihak KPK, dan komisi antirasuah berjanji menindaklanjuti. 


"Nah ini yang saya bingung dan saya pertanyakan, apanya yang strategis, apanya yang nasional? Kalau nasional itu melingkupi nusantara bukan satu tempat," tuturnya.  "Saya tak masalah kalau itu uang pribadi, tapi kalau itu uang negara, patut diduga ada penyelewengan dan KKN di situ," sambung Alvin Lim>


*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com

Pusat Data Nasional Diretas, Salah Peretas Atau Kominfo?

Juli 15, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm pada kali ini ingin membahas tentang Pusat Data Nasional yang diretas. Pusat Data Nasional (PDN) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dibobol hacker atau peretas. Menkominfo, Budi Arie Setiadi mengatakan, ransomware ini menyerang Pusat Data Nasional Sementara (PDSN) 2 yang berada di Surabaya, Jawa Timur. Serangan tersebut kemudian menyebabkan pelayanan publik terganggu, serta data-data dari 239 instansi tingkat pusat dan daerah tidak bisa diakses.


Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menilai bahwa kementerian dan lembaga yang terkait dengan PDN belum melaksanakan Perpres Nomor 95 Tahun 2018, khususnya poin mengenai Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Menurutnya, peretasan tersebut memperlihatkan bahwa perlu ada koordinasi antar lembaga negara dengan BSSN sesuai dengan Perpres yang sudah diterbitkan tersebut. Secara umum, sistem data berpotensi menjadi sasaran serangan. Polri terus berupaya mengikuti setiap perkembangan yang ada. Selain itu, perbaikan-perbaikan terus dilakukan sebagai upaya lainnya.


Sebelumnya, pakar keamanan siber dan praktisi teknologi informasi menyoroti berbagai kejanggalan terkait serangan ransomware terhadap PDNS di Surabaya yang mengganggu layanan ratusan instansi pemerintah. Kejanggalan yang dimaksud mencakup lemahnya sistem keamanan, tidak adanya kebijakan backup data yang memadai, dan kemungkinan adanya kelalaian manusia yang menyebabkan terjadinya serangan ransomware ini. Secara umum, ransomware adalah jenis malware atau program berbahaya yang bila terinstal dapat mengunci file atau gawai seperti komputer dan ponsel pintar. Bila ingin mendapat sandi untuk membuka kuncinya, korban biasanya diminta untuk membayar sejumlah uang. Sementara itu, secara khusus ransomware LockBit biasanya tak sekadar mengunci file yang ada, tapi juga mencurinya. Bila korban tak membayar, pelaku bisa mengancam untuk menyebarkan data yang telah diambil. Tetapi belakangan ini kelompok Brain Cipher meminta maaf, mengeklaim bertanggung jawab atas serangan ransomware terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Surabaya, Jawa Timur, dan berjanji akan memberikan kunci untuk membuka akses data-data pemerintah yang dienkripsi di fasilitas itu secara cuma-cuma. Brain Cipher menegaskan tidak ada motif politis di balik serangannya dan meminta maaf kepada publik Indonesia. Hal itu mereka lakukan karena aksinya telah memengaruhi banyak orang. 


“Untuk permasalahan ini jika dipertanyakan siapa yang salah antara hacker dan Menkominfo, menurut saya yang salah adalah hacker nya, karena hacker lah yang mempunyai motif merusak, menganggu, mencuri, dan mengambil kenyamanan kita demi uang, yang tidak beda dengan penculik ataupun teroris” ungkap advokat Alvin Lim. Marilah kita bantu dan support sesuatu yang baik jika kita mau Indonesia menjadi lebih baik.

*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/red) 

Oknum Ormas AMPI Berinisial BG Terlibat Pembunuhan Wartawan Rico Pasaribu

Juli 12, 2024


Yogyakarta, BeritaKilat.com – Pembunuhan Wartawan Karo Sumatera Utara, Rico Sempurna Pasaribu, bersama keluarganya dengan cara membakar rumahnya pada 17 Juni 2024 lalu makin terkuak. Setelah dua tersangka, R dan Y tertangkap, kini salah satu otak pembunuhan bernisial BG yang merupakan anggota Ormas Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Karo berhasil diamankan aparat setempat. Melalui pengembangan kasus selalnjutnya, masih sangat mungkin ditemukan aktor intelektual lainnya.

Hal itu disampaikan Ketua Indonesian Journalist Watch (IJW), HM. Jusuf Rizal, S.H., kepada media ini, Jumat, 12 Juli 2024. “Sejak semula terjadinya kebakaran rumah Rico Pasaribu, hasil investigasi Indonesian Journalist Watch menunjukan adanya aktor intelektual dari kejadian tersebut. Ini terkait urusan jatah setoran dalam peredaran narkoba, judi togel dan ilegal loging. Ada yang periuk nasinya ‘terganggu’,” tegas Jusuf Rizal hari ini di Yogyakarta.

Sebagaimana hasil investigasi IJW, lanjutnya, diduga kasus pembunuhan wartawan Rico Pasaribu bersama keluarganya adalah akibat pemberitaannya tentang narkoba, judi togel maupun perambahan hutan lindung dekat Siosar di wilayah Karo. Atas pemberitaan tersebut, Rico sempat mendapat ancaman lewat telepon empat kali.

Setelah dua pelaku eksekusi pembakar rumah, R dan Y, pihak Kepolisian juga menangkap salah satu otak pembakaran yang membayar R dan Y, yaitu oknum ormas AMPI berinisial BG. Dia adalah mantan Ketua AMPI Kabupaten Karo.

Selannjutnya, Jusuf Rizal berharap Polda Sumut tidak berhenti pada tiga pelaku, R, Y dan BG, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pria Batak-Madura itu berharap aparat Polri terus mengejar aktor intelektual utama. Menurut Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) itu, oknum ormas AMPI berinisial BG hanyalah salah satu dari otak pembunuhan wartawan Rico sekeluarga.

IJW berkeyakinan ada keterlibatan oknum aparat, baik TNI maupun Polri dalam kasus ini, baik langsung maupun tidak. Karena oknum aparat TNI dan atau Polri tersebut diduga kuat turut mem-backing-i praktek judi togel, narkoba dan penebangan kayu illegal. Dari kegiatan illegal dan melawan hukum itu ada upeti (setoran) mingguan yang mengalir ke berbagai pihak. Jumlahnya bisa mencapai Rp.70-100 juta per minggu. Itu sudah mafia. Gangster di Kabupaten Karo.

“IJW tidak yakin jika sekelas mantan Ketua AMPI Karo berani bertindak menghabisi nyawa satu keluarga jika tidak ada campur tangan oknum aparat. Kabupaten Karo itu kecil. Bukan rahasia umum lagi ada peredaran narkoba, judi togel, ikan-ikan, joker karo (judi leng) dan illegal logging,” tegas Jusuf Rizal yang juga menjabat sebagai Ketum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) itu.

IJW juga menyatakan mendukung penuh langkah Polda Sumut yang mengambil alih penanganan kasus pembakaran Wartawan Rico sehingga cepat terungkap. “Karena jika hanya ditangani Polres Karo, belum tentu bisa tuntas. IJW dengan tegas meminta semua pelaku pembunuhan sadis dan diadab itu harus dihukum mati,” pungkasnya. (TIM/Red)

Polres Lebak Selama Bulan Juli 2024 Berhasil Ungkap 8 Kasus Tindak Kejahatan Jalanan

Juli 12, 2024


Lebak, BeritaKilat.com - Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melaksanakan Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Kejahatan Jalanan Bulan Juli 2024 oleh Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek Jajaran di  Loby Mapolres Lebak. Jum'at (12/7/2024).

Hadir dalam kegiatan Press Conference tersebut Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya, S.T.K,S.I.K, Kasihumas Polres Lebak Iptu Aminarto, Kanit PPA Sat Reskrim Ipda Sutrisno,SH, Kasi propam Ipda M.S. Mochtar, Para Kanit Polsek Jajaran.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK mengatakan,

"Hari ini kita melaksanakan Press Conference Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Kejahatan selama bulan Juli 2024 oleh Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek Jajaran," ujar Suyono.

"Ada delapan Kasus Tindak Pidana yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek Jajaran yaitu Kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) R4 di Gunung Kencana, Kasus Pencurian Pemberatan R2 di Warunggunung, Pencurian Handphone dengan TKP  Desa Cipining Curugbitung, Pencurian Besi guardril Pengaman jalan TKP Desa Kerta Kec. Banjarsari, Kasus Pencurian Handphone di Desa Maja Kec. Maja, Kasus Pencabulan anak di bawah umur TKP Desa Jalupang Mulya Kec. Leuwidamar , Kasus Pencurian Sepeda motor TKP Desa Kadu Agung Timur Kec. Cibadak, Kasus Undang-undang Darurat Penggunaan Senjata Tajam terkait aksi Tawuran di Rangkasbitung," ungkapnya.

"Ada 9 orang Pelaku yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek Jajaran beserta barang buktinya untuk kita Proses sesuai hukum yang berlaku," terang Suyono.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat mari bersama jaga Harkamtibmas di daerah hukum Polres Lebak, terkait kenakalan remaja agar para orang tua lebih aktif lagi mengawasi anak-anaknya jangan sampai melakukan kenakalan remaja seperti tawuran, geng motor, balap liar dan narkoba," imbauannya.

"Untuk mengantisipasi hal tersebut Kami Polres Lebak dan Polsek Jajaran rutin memberikan pembinaan dan penyuluhan ke sekolah- sekolah, terutama sekolah yang rawan atau sering terjadi tawuran," tutupnya. (**) 

Perwarta: Supriyadi/kuncir 

Kepala biro lebak

Setelah Diterpa Kasus Pidana Perbankan, LQ Indonesia Lawfirm Bongkar Kerugian Uang Jemaat Gereja GBI CK7 di Indosurya

Juli 12, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Setelah sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm menguak adanya dugaan pidana perbankan yang merugikan 13 korban sejumlah 52 Milyar Rupiah. Kini LQ Indonesia Lawfirm mengungkap bahwa pendeta dan pengurus GBI CK7 tidak transparan ke jemaat mengenai uang dana jemaat diatas 100 Milyar Rupiah yang malah di setor ke Indosurya. Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH dalam keterangan pers nya menyampaikan bahwa di tilik dari isi putusan Koperasi Indosurya tercantum adanya dana mengalir dari GBI CK7 ke Koperasi Indosurya. "Kami , LQ Indonesia Lawfirm ingin menganalisa apakah ada permainan dan aliran dana GBI CK7 dalam peranan Koperasi Indosurya menipu masyarakat Indonesia. Aliran dana 100 Milyar lebih dari GBI CK7 dipergunakan Indosurya untuk menipu masyarakat Indonesia.  Ucap Advokat Bambang Hartono. 

Sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm membongkar adanya dugaan pidana perbankan yang dilakukan JJ Simkoputera yang menipu 13 korban dengan kerugian 53 Milyar rupiah. "JJ melalui perusahaannya PT Multi Visi Jakarta menawarkan obligasi fiktif (Agung Podomoro Land), setelah uang disetor ternyata obligasinya ga ada. Dan uang masuk ke rek PT Multi Visi Jakarta. Jelas pidana murni ini, setelag nasabah masukkan uang dari tahu 2017 hingga 2021, kemudian JJ Simkoputera baru keluar dari PT ketika Uang PT sudah raib. Ketika di laporkan polisi di Mabes dan di minta pertanggungjawabannya. JJ malah teriak dia korban dari perusahaannya sendiri dan malah menyerang lawyer para korban dengan dugaan pencemaran nama baik. Pendeta macam apa di polisikan bukannya tanggubg jawab malah berniat mencelakakan orang lain. Apa itu ajaran agama Kristian??" 

Di tempat berbeda, Advokat Bambang Hartono menjelaskan bahwa terlihat garis merah dimana Lawyer yang di pakai oleh GBI CK7 dan Koperasi Indosurya juga sama yaitu Juniver Girsang. "Ada apa lawyer yang sama yang kerap membela koruptor, kini membela pendeta serigala berbulu domba? Apalagi pendeta senior Janto Simkoputera menyembunyikan dan tidak transparan mengenai keuangan GBI CK7. Harus diselidiki apakah sudah sesuai aturan memindahkan dana jemaat hasil persembahan ke Perusahaan Investasi Bodong Koperasi Indosurya. Apakah benar korban atau mereka sengaja memanfaatkan kesempatan namun di bawah tangan berbagi dana jemaat antara oknum GBI CK 7 dengan Indosurya. Harap para jemaat tanyakan ke Pengurus Gereja apakah benar pernyataan LQ Indonesia Lawfirm atau tidak? Jika GBI tidak mau mengaku mari kita buka laporan keuangan dan buktikan bersama-sama. Jangan ada lagi Pendeta yang ngomongnya suci tapi tindakannya lebih jahat dari setan." 

LQ Indonesia Lawfirm sebagai Firma hukum terdepan mengajak masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya termasuk kepolisian untuk bersama-sama memeriksa dan menilik keuangan GBI CK 7. "Jika GBI CK7 bersih seharusnya tidak takut membuka laporan keuangannya untuk diperiksa bersama. Mari masyarakat awasi kasus ini bersama, kita mau gereja yang bersih dan tidak menyalahgunakan uang jemaat yang seharuanya untuk kepentingan gereja, malah di beliin mobil BMW untuk pendetanya sedangkan jemaatnya naek becak dan bajaj ke gereja." Sindir Ali Amsar, kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm. (*/red) 

Ormas Siap Maju Dan Minta Gereja GBI CK 7 Ditutup Imbas Maraknya Penipuan Pendeta JJ Simkoputera

Juli 11, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Imbas maraknya penipuan berkedok pendeta GBI CK 7, oleh pendeta JJ Simkoputera. Elemen masyarakat bergejolak dan meminta agar pemerintah menutup segera Gereja GBI CK7.

"Tutup gereja CK 7 karena pendeta mereka Janto Junior Simkoputera dengan modus obligasi menipu ratusan masyarakat. Pendeta JJS membuka PT Multi Visi Jakarta sebagai komisaris dan 30% pemegang saham. Pt MVJ terbukti tidak ada ijin OJK sehingga melanggar pasal 46 UU Perbankan. Kami himbau Kapolri agar segera me gusut laporan polisi yang dilayangkan para korban." Ujar Maria ketua LSM Konsumen cerdas Hukum. 

Maria menambahkan bahwa dalam waktu dekat Ormas dan LSM akan mengadakan demo di cabang-cabang GBI CK 7 jika pemerintah tidak mengindahkan. 

Dalam video terbarunya, Pengacara Vokal Alvin Lim meminta para anggota Jemaat GBI CK7 untuk memberikan kuasa agar dapat membuka Laporan keuangan GBI CK7 melalui permohonan pengadilan dan melakukan audit pada keuangan gereja. "Saya menduga bahwa akan ada aliran dana illegal dan uang gereja yang masuk untuk kepentingan pribadi pendeta tersebut. Agar bisa kami pidanakan UU Yayasan dan Tppu. Para pemberi kuasa tidak perlu bayar. Khusus kasus GBI CK7 akan saya lakukan gratis. Demi masyarakat yang ditipu uang persembahannya." Ujar Alvin Lim. 

Video terbaru Alvin Lim bisa di tonton di 

https://vt.tiktok.com/ZSYqcdk7r/


Translate