JAKARTA, BeritaKilat.com -
Perkembangan Laporan Polisi atas Pasal 263 KUHP, Pasal 385 KUHP, Pasal 167
KUHP. Kuasa hukum Prof Ing
Mokoginta, dkk Franziska Runturambi, SH dan Nathanael Hutagaol SH, MH, dari LQ
Indonesia Law Firm mendampingi Ibu Ineke (salah satu ahli waris) mendatangi
Kantor ATR BPN Pusat di Jalan Sisingamangaraja Kebayoran Jakarta Selatan pada
Jumat 07 Juni 2024, guna melakukan audiensi atas sengketa tanah di Mabes Polri.
Laporan polisi atas kasus
pemalsuan dokumen, penggelapan dan perampasan tanah masih bergulir, tutur
Advokat Franziska, “kami mendapat informasi dari penyidik bahwa Kepala Kantor
ATR BPN Kotamobagu tidak memberikan kepada penyidik warkah tanah dari SHM
2567/Gogagoman, warkah yang dimaksud adalah gambar ukur dan peta dasar. Sambung
Franziska bagaimana bisa 2 (dua) warkah tersebut tidak ada dalam kesatuan
warkah yang disimpan?, menjadi pertanyaan bagi kami dimanakah 2 (dua) warkah
tanah tersebut?.”
Lanjut Franziska, “sebagai
tindak lanjut atas tidak adanya warkah gambar ukur dan peta dasar, tim hukum
sudah melakukan audiensi dan koordinasi dengan Direktur Jenderal Penanganan
Sengketa dan Konflik Pertanahan Bpk.
Iljas Tedjo Prijono, SH, Kepala Biro Humas, Ses Dirjen Konflik dan
Sengketa, dan jajaran Humas ATR BPN Pusat Jakarta.” Dan dijanjikan bahwa
masalah ini akan segera diselesaikan. Maka dari itu kami minta Kepala Kantor
ATR BPN Kotamobagu mendengarkan arahan Dirjen penanganan sengketa dan konflik
pusat, karena kalau warkah ini terus disembunyikan, kami akan melakukan
tindakan hukum untuk kepastian hukum.
Kami juga meneruskan pesan
pelapor, agar jangan ada upaya untuk menghalangi penyidikan yang sedang
berjalan. ATR BPN Kotamobagu memiliki kewajiban untuk menyerahkan seluruh
warkah kepada penyidik, karena atas ulah beberapa oknum pegawai ATR BPN
Kotamobagu, maka timbullah masalah ini. Jadi ATR BPN Kotamobagu sudah
sepantasnya bersinergi dan tidak menyembunyikan gambar ukur dan peta dasar
tersebut. Akibatnya penyidikan berjalan lambat dan merugikan pelapor (Prof Ing
Mokoginta, dkk).
Lebih lanjut, Advokat
Nathanael dari LQ Indonesia Law Firm mengatakan, dalam audiensi yang
dilaksanakan pada pertengahan April 2024, tim hukum bertanya kepada penyidik,
apa saja kendala dalam proses berjalan, disampaikan bahwa penyidik membutuhkan
keterangan 1 (satu) orang saksi untuk menetapkan tersangka kedua setelah
ditetapkannya MW (oknum pegawai ATR BPN) sebagai tersangka.
Tambahan 1 (satu) orang saksi
sudah selesai, saksi-saksi inilah yang melihat dan terlibat langsung saat
proses permohonan dan pengukuran untuk pembuatan SHM 2567/Gogagoman. Saksi
inisial RW dan YM bersaksi bahwa Maxi Mokogintalah yang datang kerumah RW dan meminta melakukan
pengukuran tanah yang hendak disertipikatkan, terang Nathanael.
Kemudian setelah itu saksi RW
mendatangi rumah Marthen Mokoginta dan menanyakan tentang permintaan pengukuran
tanah oleh Maxi Mokoginta, dan dijawab oleh Marthen Mokoginta bahwa “tanah
tersebut jangan diurus untuk sertipikat !”, dan saksi RW bersaksi bahwa Marthen
Mokoginta sudah sakit berat, usia sudah lanjut, untuk berdiri sendiri saja
sulit dan tangan tremor. Mendengar ucapan Marthen Mokoginta anaknya Welly
Mokoginta mengatakan “biar Pa kami tetap akan urus sertipikat tanah itu (yang
dimaksud SHM 2567/Gogagoman),” tutur Nathanael.
Terang Nathanael, satu saksi
yang merupakan mantan lurah dengan inisial NM, belum diperiksa dengan alasan
saksi NM tersebut baru saja mengikuti pencalonan diri sebagai calon anggota
legislatif, sehingga ada jeda waktu untuk dilakukan pemeriksaan sesuai surat
edaran. Saat ini jeda waktu telah lewat jadi menurut kami sudah seharusnya
pemeriksaan dijadwalkan untuk meminta keterangan mantan lurah tersebut.
Untuk itu atas proses hukum
yang berjalan, kami terus mengawal dan meminta agar proses penyidikan
transparan dan oknum-oknum yang terlibat jangan sampai lolos dan berkewajiban
mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, tutup Nathanael.
Perkembangan Laporan Polisi
atas Pasal 263 ayat 2 KUHP
Advokat Franziska dari LQ
Indonesia Law Firm menjelaskan bahwa tim hukum terus berkoordinasi dan sudah
menyurat kepada Dittipidum dan Unit yang menangani laporan polisi ini. Sebagai
tindak lanjut meminta untuk dilakukan pemeriksaan Saksi Ahli Pidana. Sesuai
ketentuan dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) yang menyatakan alat bukti yang sah
ialah (1) Keterangan Saksi (2) Keterangan Ahli (3) Surat (4) Petunjuk (5)
Keterangan terdakwa.
Imbuh Franziska, saat laporan
polisi tentang dugaan perbuatan pidana Pasal 263 ayat (2) dibuat tanggal 28
September 2021, yang dilaporkan adalah pasal 263 ayat (2) dan Pasal 266, tetapi
penyidik hanya menuangkan pasal pasal 263 ayat (2) dalam laporan polisi. Dalam
surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tanggal 01 Maret 2022, ditambahkan
Pasal 227 KUHP, jadi ada 2 (dua) pasal yang tercantum dalam SPDP yaitu Pasal
263 ayat (2) dan Pasal 227 KUHP.
Nathanael mempertanyakan atas
tambahan pasal 227 KUHP, kami menerima informasi bahwa dalam laporan serah
terima dokumen dari Polda Sulut yang dilimpahkan ke Mabes Polri, tidak ada
pemeriksaan saksi ahli pidana yang dijadikan rujukan untuk laporan polisi
dinaikkan ketahap penyidikan dengan persangkaan pasal 263 ayat (2) KUHP dan 227
KUHP. Maka dari itu tim hukum mempertanyakan darimana penyidik Polda Sulut
berkesimpulan tentang tambahan pasal 227 KUHP tanpa ada keterangan saksi ahli
pidana yang berkompeten untuk menambahkan pasal 227 KUHP.
Pelapor dan tim hukum sudah
mengajukan permintaan keterangan saksi ahli pidana untuk memperjelas
persangkaan pasal 263 ayat (2) KUHP dan pasal 227 KUHP kepada penyidik, dan
telah bersurat resmi kepada Kapolri, Birowasidik, Dittipidum, Kasubdit dan
Kanit. Tutup Nathan.
Harapan Pelapor dan tim hukum
agar 2 (dua) laporan polisi diatas diperiksa dengan sungguh-sungguh,
berdasarkan fakta, keterbukaan dan objektif. Dengan ditangani mabes polri
pelapor dan tim hukum memiliki harapan besar agar kebenaran dibuka dengan
seterang-terangnya dan penyidik bekerja dengan profesionalitas dan menempatkan
kebenaran dan keadilan sebagai landasan Utama.
TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Lawfirm adalah
firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi
khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di
hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat
08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/Red)