Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

LQ Indonesia Lawfirm Minta Ketua MA Tolak PK Juni Indria Penjahat Indosurya

Juni 27, 2024

  


JAKARTA, BeritaKilat.com - LQ Indonesia Lawfirm menginformasikan bahwa June Indria, direksi Koperasi Indosurya sedang mengajukan PK di Mahkamah Agung dengan nomer perkara 878 PK/ pidsus/ 2024. Adapun perkara saat ini dalam proses pemeriksaan majelis Hakim. 

Advokat Alvin Lim SH, MH, MSc, CFP, CLA selaku kuasa hukum para korban Indosurya meminta agar Majelis Hakim PK dan kepada Bapak Sunarto untuk mempertimbangkan kerugian dan penderitaan para korban. "Majelis Hakim yang mulia, patut pertimbangkan 24,000 korban Indosurya di seluruh Indonesia dengan nilai transaksi 107 Triliun rupiah adalah jumlah fenomenal. Sudah ada beberapa korban meninggal dan sakit tidak mampu membayar karena uang mereka di tipu Indosurya." Ucap Alvin Lim mengingatkan. 

Alvin Lim juga mengingatkan Ketua MA, M Syarifuddin, jika June Indria dan penjahat Indosurya di bebaskan maka kemarahan para korban tidak akan dapat di bendung terhadap para wakil Tuhan. "Dampak jika para korban Indosurya jika penjahatnya bebas tidak akan terbendung. 24000 korban akan teriak dan turun dijalanan dan protes terhadap MA. Putusan Kasasi sudah adil sehingga seharusnya MA menolak permohonan PK June Indria." Jelas Alvin Lim. 

I selaku salah satu korban Indosurya meminta agar MA memperhatikan nilai keadilan. "Indosurya berdampak luar biasa dan merugikan puluhan ribu warga dan merusak perekonomian negara. MA wajib tolak PK June Indria." pungkasnya. (*/red) 

FB LSM Lebak Sikapi Oknum Pengusaha Wifi Ilegal Dan Oknum Pegawai Telkom Nakal

Juni 27, 2024


Lebak, BeritaKilat.com - Forum Bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (FB) LSM Kabupaten Lebak, akan berunjukrasa di halaman kantor PT.Telkom Cabang Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Jum'at, 28 Juni 2024. 

Dalam aksinya, FB LSM Lebak menilai banyak oknum pengusaha wifi di Kabupaten Lebak yang diduga tidak taat aturan, serta adanya dugaan keterlibatan oknum pegawai di lingkungan PT.Telkom Cabang Rangkasbitung. 

"Insya Allah, Jum'at ini, kami akan berunjukrasa di Kantor Telkom Rangkasbitung, dimana ada beberapa permasalahan yang akan kami sampaikan dalam aksi unjuk rasa ini, diantaranya soal jaringan kabel telkom yang dibiarkan semrawut, adanya oknum pengusaha wifi ilegal, serta oknum pegawai Telkom Rangkasbitung yang diduga tidak taat aturan" ungkap Arif Hidayat, Kordinator Aksi, Kamis,  27 Juni 2024. 

Disinggung soal oknum pengusaha wifi ilegal dan oknum pegawai tersebut, Arif Hidayat membeberkan sejumlah inisial nama-nama yang diduga tidak taat aturan. 

"Diantaranya Inisial IN, pengusaha wifi asal Kecamatan Cipanas, OT pegelola wifi asal  Kecamatan Leuwidamar, dan sejumlah pengusaha lainnya, serta beberapa orang pegawai Telkom diduga ikut, yakni     inisial R, inisial Y, inisial A, dan inisial O, itu info yang kami terima" tambahnya. 

Dalam menjalankan usahanya, oknum pengusaha wifi diduga ilegal tersebut, menurut Arif Hidayat, rata-rata beromset puluhan hingga ratusan juta rupiah setiap bulannya. 

"Sumber internet atau ISP yang digunakan dari Indihome Telkom, yang dirancang menjadi server, dengan jumlah tertentu, dan omsetnya bisa puluhan juta bahkan ratusan juta setiap bulannya" terangnya.

Selain aksi unjuk rasa, menurut Arif Hidayat pihaknya akan melaporkan Oknum tersebut ke instansi terkait yang membidangi, serta pihak penegak hukum, agar segera dilakukan penyelidikan dan penindakan. 

"Insya Allah, dalam waktu dekat, setelah aksi unjuk rasa ini, pelaporannya akan kami layangkan" pungkasnya.  (Red) 

Warga Cianjur Sambangi Kantor AHY, Mengaku Jadi Korban Mafia Tanah

Juni 26, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com – Ridwan, warga Cianjur, Jawa Barat mendatangi kantor Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Jumat (21/6/2024). Ia hendak mengadukan nasibnya yang diduga jadi korban mafia tanah.

Hak atas tanahnya seluas kurang lebih 1,28 hektare, yang hingga kini tak juga ia miliki. "Kita menyampaikan pengaduan atas pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan dalam ketentuan perundang-undangan oleh instansi terkait. Karena diduga ada indikasi keterlibatan mafia tanah mempengaruhi penanganan dan penyelesaiannya," ujar kuasa hukum Ridwan, Emanuel R Pandega kepada wartawan

"Kita minta atensi kepada BPN, khususnya Satgas Anti Mafia Tanah terhadap permasalahan hukum klien kami yang sampai saat ini belum ada penyelesaian secara konkret," imbuhnya.

Emanuel menjelaskan, perkara ini bermula saat sengketa terjadi atas kepemilikan tanah yang kini akan dibangun pusat perbelanjaan itu. Kliennya pun menempuh jalur hukum hingga tingkat peninjauan kembali (PK), yang akhirnya dimenangkan Ridwan. "Sudah final berdasarkan putusan PK Nomor 160/Pdt/2007 tanggal 28 September 2007," ucapnya.

Namun saat upaya PK berlangsung, lanjut dia, ada sejumlah gugatan dengan objek dan subjek yang sama oleh pihak lawan. Hingga akhirnya perkara itu inkrah dengan putusan PK pula.

"Putusan PK Nomor 245/Pdt/2011 tanggal 20 Februari tahun 2011 kita dikalahkan. Sehingga terjadilah dua produk hukum yang saling bertentangan," kata Emanuel.

Sementara, Ridwan menjelaskan pihaknya telah mengajukan balik nama kepemilikan lahan ke BPN setempat usai menang PK. Namun upaya itu tak berjalan sesuai harapan.

"Tahun 2012 kita sudah ajukan ke BPN untuk balik nama, tapi di sana itu ditunda-tunda terus, dengan alasan ada perkara yang lain," Atas itu, Ridwan menduga ada mafia tanah di balik perkara lahan tersebut. Karenanya ia bersama kuasa hukum mengadu ke AHY.

"Karena sudah PK sudah dieksekusi, sudah selesai seharusnya tapi ditunda-tunda tunggu putusan, yang saya kira ini sudah ada permainan mafia tanah. Di dalam putusannya juga diduga melanggar hukum acara," Ujar Ridwan.

"Semoga Menteri AHY memberikan atensi terhadap pengaduan kami dan hak-hak hukum objek sengketa yang telah dimenangkan klien kami itu bisa dilaksanakan," sambung Emanuel.

Sebelumnya, Ridwan juga menyampaikan keluh-kesah tentang permasalahannya ini kepada pendiri LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim, dalam podcast yang ditayangkan kanal YouTube Quotient TV. Ia pun berharap ke depan ada hukum pidana bagi hakim yang menyalahgunakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukan sebatas sanksi administrasi. Sebab Ridwan menduga ada hukum acara yang dilanggar dari putusan hakim yang merugikan pihaknya.

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/Red) 

Kepala Kantor ATR BPN Kotamobagu, Diduga Sengaja Mengulur-Ulur Waktu Terkait Gambar Ukur SHM 2567 Dan Peta Dasar, Kuasa Hukum Prof Ing : Kami Melihat Ada Dugaan Konspirasi Untuk Melindungi Para Pelaku Utama

Juni 25, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Perkembangan Laporan Polisi atas Pasal 263 KUHP, Pasal 385 KUHP, Pasal 167 KUHP. Kuasa hukum Prof Ing Mokoginta, dkk Franziska Runturambi, SH dan Nathanael Hutagaol SH, MH, dari LQ Indonesia Law Firm mendampingi Ibu Ineke (salah satu ahli waris) mendatangi Kantor ATR BPN Pusat di Jalan Sisingamangaraja Kebayoran Jakarta Selatan pada Jumat 07 Juni 2024, guna melakukan audiensi atas sengketa tanah di Mabes Polri.

Laporan polisi atas kasus pemalsuan dokumen, penggelapan dan perampasan tanah masih bergulir, tutur Advokat Franziska, “kami mendapat informasi dari penyidik bahwa Kepala Kantor ATR BPN Kotamobagu tidak memberikan kepada penyidik warkah tanah dari SHM 2567/Gogagoman, warkah yang dimaksud adalah gambar ukur dan peta dasar. Sambung Franziska bagaimana bisa 2 (dua) warkah tersebut tidak ada dalam kesatuan warkah yang disimpan?, menjadi pertanyaan bagi kami dimanakah 2 (dua) warkah tanah tersebut?.”

Lanjut Franziska, “sebagai tindak lanjut atas tidak adanya warkah gambar ukur dan peta dasar, tim hukum sudah melakukan audiensi dan koordinasi dengan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Bpk.  Iljas Tedjo Prijono, SH, Kepala Biro Humas, Ses Dirjen Konflik dan Sengketa, dan jajaran Humas ATR BPN Pusat Jakarta.” Dan dijanjikan bahwa masalah ini akan segera diselesaikan. Maka dari itu kami minta Kepala Kantor ATR BPN Kotamobagu mendengarkan arahan Dirjen penanganan sengketa dan konflik pusat, karena kalau warkah ini terus disembunyikan, kami akan melakukan tindakan hukum untuk kepastian hukum.

Kami juga meneruskan pesan pelapor, agar jangan ada upaya untuk menghalangi penyidikan yang sedang berjalan. ATR BPN Kotamobagu memiliki kewajiban untuk menyerahkan seluruh warkah kepada penyidik, karena atas ulah beberapa oknum pegawai ATR BPN Kotamobagu, maka timbullah masalah ini. Jadi ATR BPN Kotamobagu sudah sepantasnya bersinergi dan tidak menyembunyikan gambar ukur dan peta dasar tersebut. Akibatnya penyidikan berjalan lambat dan merugikan pelapor (Prof Ing Mokoginta, dkk).

Lebih lanjut, Advokat Nathanael dari LQ Indonesia Law Firm mengatakan, dalam audiensi yang dilaksanakan pada pertengahan April 2024, tim hukum bertanya kepada penyidik, apa saja kendala dalam proses berjalan, disampaikan bahwa penyidik membutuhkan keterangan 1 (satu) orang saksi untuk menetapkan tersangka kedua setelah ditetapkannya MW (oknum pegawai ATR BPN) sebagai tersangka.

Tambahan 1 (satu) orang saksi sudah selesai, saksi-saksi inilah yang melihat dan terlibat langsung saat proses permohonan dan pengukuran untuk pembuatan SHM 2567/Gogagoman. Saksi inisial RW dan YM bersaksi bahwa Maxi Mokogintalah yang  datang kerumah RW dan meminta melakukan pengukuran tanah yang hendak disertipikatkan, terang Nathanael.

Kemudian setelah itu saksi RW mendatangi rumah Marthen Mokoginta dan menanyakan tentang permintaan pengukuran tanah oleh Maxi Mokoginta, dan dijawab oleh Marthen Mokoginta bahwa “tanah tersebut jangan diurus untuk sertipikat !”, dan saksi RW bersaksi bahwa Marthen Mokoginta sudah sakit berat, usia sudah lanjut, untuk berdiri sendiri saja sulit dan tangan tremor. Mendengar ucapan Marthen Mokoginta anaknya Welly Mokoginta mengatakan “biar Pa kami tetap akan urus sertipikat tanah itu (yang dimaksud SHM 2567/Gogagoman),” tutur Nathanael.

Terang Nathanael, satu saksi yang merupakan mantan lurah dengan inisial NM, belum diperiksa dengan alasan saksi NM tersebut baru saja mengikuti pencalonan diri sebagai calon anggota legislatif, sehingga ada jeda waktu untuk dilakukan pemeriksaan sesuai surat edaran. Saat ini jeda waktu telah lewat jadi menurut kami sudah seharusnya pemeriksaan dijadwalkan untuk meminta keterangan mantan lurah tersebut.

Untuk itu atas proses hukum yang berjalan, kami terus mengawal dan meminta agar proses penyidikan transparan dan oknum-oknum yang terlibat jangan sampai lolos dan berkewajiban mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, tutup Nathanael.

Perkembangan Laporan Polisi atas Pasal 263 ayat 2 KUHP

Advokat Franziska dari LQ Indonesia Law Firm menjelaskan bahwa tim hukum terus berkoordinasi dan sudah menyurat kepada Dittipidum dan Unit yang menangani laporan polisi ini. Sebagai tindak lanjut meminta untuk dilakukan pemeriksaan Saksi Ahli Pidana. Sesuai ketentuan dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) yang menyatakan alat bukti yang sah ialah (1) Keterangan Saksi (2) Keterangan Ahli (3) Surat (4) Petunjuk (5) Keterangan terdakwa.

Imbuh Franziska, saat laporan polisi tentang dugaan perbuatan pidana Pasal 263 ayat (2) dibuat tanggal 28 September 2021, yang dilaporkan adalah pasal 263 ayat (2) dan Pasal 266, tetapi penyidik hanya menuangkan pasal pasal 263 ayat (2) dalam laporan polisi. Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tanggal 01 Maret 2022, ditambahkan Pasal 227 KUHP, jadi ada 2 (dua) pasal yang tercantum dalam SPDP yaitu Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 227 KUHP. 

Nathanael mempertanyakan atas tambahan pasal 227 KUHP, kami menerima informasi bahwa dalam laporan serah terima dokumen dari Polda Sulut yang dilimpahkan ke Mabes Polri, tidak ada pemeriksaan saksi ahli pidana yang dijadikan rujukan untuk laporan polisi dinaikkan ketahap penyidikan dengan persangkaan pasal 263 ayat (2) KUHP dan 227 KUHP. Maka dari itu tim hukum mempertanyakan darimana penyidik Polda Sulut berkesimpulan tentang tambahan pasal 227 KUHP tanpa ada keterangan saksi ahli pidana yang berkompeten untuk menambahkan pasal 227 KUHP.

Pelapor dan tim hukum sudah mengajukan permintaan keterangan saksi ahli pidana untuk memperjelas persangkaan pasal 263 ayat (2) KUHP dan pasal 227 KUHP kepada penyidik, dan telah bersurat resmi kepada Kapolri, Birowasidik, Dittipidum, Kasubdit dan Kanit. Tutup Nathan.

Harapan Pelapor dan tim hukum agar 2 (dua) laporan polisi diatas diperiksa dengan sungguh-sungguh, berdasarkan fakta, keterbukaan dan objektif. Dengan ditangani mabes polri pelapor dan tim hukum memiliki harapan besar agar kebenaran dibuka dengan seterang-terangnya dan penyidik bekerja dengan profesionalitas dan menempatkan kebenaran dan keadilan sebagai landasan Utama.

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/Red)

 

Polsek Citeureup Menindaklanjuti Laporan Galian Bodong di PT. Elang Perdana Citeureup

Juni 25, 2024


BOGOR, BeritaKilat.com - Pada hari Senin, 24 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, KAPOLSEK CITEUREUP, Kompol Victor G. Hamonangan S, SH., MH., telah melakukan penindakan terkait laporan dari Bogoronlinecom mengenai aktivitas galian bodong di PT. Elang Perdana, Citeureup. (25/6/2024)


Setelah klarifikasi dengan PT. Graha yang bertanggung jawab atas pekerjaan galian di area tersebut, diketahui bahwa kegiatan cut & fill sebelumnya dilakukan oleh PT. Global yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya. Sebagai hasilnya, PT. Elang Perdana menunjuk PT. Graha untuk melanjutkan proses cut & fill ini, dengan proses perijinan masih menunggu konfirmasi dari kantor pusat mereka di Tangerang. 


Kapolsek Citeureup Kompol Victor G Hamonangan .S,SH,.MH  menyatakan bahwa perkembangan lebih lanjut akan segera dilaporkan kembali. Dalam hal ini, KAPOLSEK telah mengirimkan tembusan laporan kepada Waka Polres Bogor, Kabag Ops Polres Bogor, dan Kasat Intelkam Polres Bogor untuk koordinasi lebih lanjut terkait penanganan masalah ini, sampai berita ini diturunkan situasi kondusif berjalan dengan baik dan lancar. (*/red) 

Polsek Gunung Putri Cek TKP Lokasi Penemuan Mayat Di Desa Karangan

Juni 23, 2024

 


BOGOR, BeritaKilat.com - pada hari Minggu tanggal 23 juni 2024, jam 08.00 Wib s/d selesai,anggota polsek gunung putri Aiptu Muhtar sawabi (binmas) beserta Aiptu Muzazin(Reskrim) melaksanakan Giat cek TKP Lokasi penemuan mayat gantung diri dialamat kp Karanggan muda desa karanggan kec gunung putri kab Bogor.

Kapolsek Gunung Putri AKP Didin Komarudin,SH,MH menjelaskan bahwa benar Minggu, 23 Juni 2024, kp.Karanggan Muda desa kranggan Kec. Gunung Putri Kab. Bogor, pihak Polsek Gunung Putri Mendapatkan Laporan Terkait adanya penemuan mayat diduga gantung diri, yangmana Pihak Kepolisian langsung bergerak cepat mendatangi Cek TKP Lokasi penemuan mayat tersebut.

Hasil Pemeriksaan Pihak Kepolisian di TKP olah TKP dan mencari keterangan para Saksi dimana pada hari Minggu tanggal 23 juni 2024, jam 08.00 Wib s/d selesai,anggota polsek gunung putri Aiptu Muhtar sawabi (binmas) beserta Aiptu Muzazin(Reskrim) melaksanakan Giat cek TKP penemuan mayat gantung diri di alamat kp Karanggan muda RT desa karanggan kec gunung putri Kabupaten Bogor.

Penemuan mayat diketahui oleh sdr Maryanto yang dilaporkan ke ketua RT BPK Mulyadi selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian Polsek gn putri polres bogor.Selanjut anggota Polsek mendatangi TKP dan indentfikasi dan mayat diduga Gantung diri dan tidak ada identitas.Selanjutnya mayat di bawa ke RS polri Kramat jati sukamto untuk dilakukan autopsi, untuk mayat tidak ditemukan identitas pda diri korban (masih penyelidikan).

Pihak Kepolisian mendapatkan keterangan dari para saksi diantaranya Sdr MULYADI, 45 tahun, kp.kranggan mudart.02/05 Ds. Kranggan Kec. Gn.putri Kab. Bogor, kesimpulan awal olah TKP dari hasil pemeriksaan penyelidik di tkp tidak ada tanda" kekerasan benda tumpul hanya ada bekas jeratan di leher, sampai berita ini diturunkan mayat sudah di bawa ke RS Polri Kramatjati untuk Penyelidikan Otopsi Jenazah lebih lanjut dan kondusif. (*/red) 

Polsek Cibinong Tindak Lanjutti Laporan Warga Masyarakat, Berhasil Amankan 10 Pelaku Perjudian Sabung Ayam di Kampung Cikaret

Juni 22, 2024

 


BOGOR, BeritaKilat.com – Jajaran Polsek Cibinong berhasil mengungkap dan mengamankan sepuluh pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian sabung ayam di Kp. Cikaret, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Penggerebekan dilakukan pada hari sabtu, 22 Juni 2024, sekitar pukul 13.30 WIB setelah mendapat laporan dari warga setempat.

 

Kapolsek Cibinong, Kompol Waluyo, S.H., M.H., memimpin langsung operasi penangkapan bersama tim reskrim dan anggota Bhabinmas. "Kami menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Kp. Cikaret. Tim kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan sepuluh orang pelaku serta barang bukti berupa 30 ekor ayam adu dan 11 unit sepeda motor," ujar Kompol Waluyo.

 

Para pelaku yang diamankan adalah Sdr A , Sdr A , Sdr E , Sdr S , Sdr M , Sdr AS  , Sdr S , Sdr H , Sdr K , dan Sdr S . Mereka berasal dari berbagai wilayah, termasuk Cibinong dan Depok. Penangkapan ini bermula dari informasi warga tentang seringnya terjadi perjudian sabung ayam di lokasi tersebut. Petugas yang tiba di tempat kejadian melihat puluhan motor diparkir di halaman rumah warga dan langsung melakukan penggerebekan.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 30 ekor ayam adu dan 11 unit sepeda motor yang diduga milik para pelaku. Para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cibinong untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diserahkan ke Reskrim Polres Bogor untuk penyidikan lebih mendalam.

 

Polsek Cibinong terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya. "Kami menghimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan perjudian atau tindak pidana lainnya. Kami akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Cibinong," tambah Kompol Waluyo.

 

Operasi ini menunjukkan kesigapan dan respons cepat Polsek Cibinong dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat serta menegakkan hukum demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, sampai berita ini diturunkan seluruh pelaku judi sambung ayam dalam proses hukum lanjut dan situasi kondusif. (*/Cut)

DIBERHENTIKAN SECARA SEPIHAK TANPA KOMPENSASI

Juni 21, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - Lim Lie Ie mendatangi Quotient TV untuk menceritakan kasus hukum yang sedang dihadapinya. Berawal dari Lim Lie Ie yang menjadi customer dari GPC dimana GPC menjadi vendor dari buah manggis untuk kemudian dipacking dan dikirim ke Customer Lim Lie Ie di China. Untuk eksport ke China ini diperlukan sebuah packing house yang sudah teregister di China dan kebetulan untuk PT. GHF perusahaan milik GPC ini pada akhir tahun 2021 sudah memiliki ijin eksport dan sudah bisa eksport ke China maka Lim Lie Ie menggunakan PT. GHF untuk jasa packing dan eksport ke China. 

Kerjasama berjalan lancer hingga pada satu saat Lim Lie Ie diajak bergabung dalam PT. GHF dan dijanjikan jika ada customer yang jasa packing nya melalui PT. GHF maka fee dari jasa packing nya dibagi dua antara PT. GHF dan Lim Lie Ie, dan untuk jasa pengiriman ke China fee nya masuk ke perusahaan, seiring berjalan nya Waktu ada customer Lim Lie Ie yang menggunakan jasa packing, tetapi Lim Lie Ie tidak mendapatkan fee dari jasa packingnya. Setelah mencari tau ternyata sudah bertransaksi langsung dengan GPC tanpa melibatkan Lim Lie Ie. Setelah pembagian deviden pada Mei 2022, Lim Lie Ie meminta data keuangan dan komplain tentang customer yang diambil oleh GPC, Lim Lie Ie sempat bersitegang dengan GPC dan berakhir dengan Lim Lie Ie diberikan surat pemberhentian sepihak dari PT. GHF dan tidak lagi menjabat sebagai komisaris 

Setelah menerima surat pemberhentian tersebut, di pertemuan selanjutnya Lim Lie Ie menanyakan hak dan kompensasi seperti pengembalian saham dan pembagian deviden yang sudah berjalan yang seharusnya Lim Lie Ie terima, tetapi jawaban dari GPC adalah "tidak ada kompensasi, jika mau tempuh jalur hukum silahkan". 

Lim lie Ie Bersama kuasa hukumnya menuntut ke pengadilan dan pengadilan pun memutuskan Lim Lie Ie berhak atas Laporan Keuangan dan pembagian deviden. Pada November 2022 lIm Lie Ie membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, dari sana GPC diperiksa, kemudian dilakukan audit, hasil audit sudah keluar tapi belum sah jika mutasi bank dari rekening PT belum keluar, dan sampai hari ini mutasi bank pun belum keluar dan kasus menggantung sampai hari ini. Sementara dari PT. GHF pun sejak April 2022 sampai sekarang tidak pernah terima deviden sama sekali sementara saham Lim Lie Ie masih ada di PT. GHF.

Harapan dari Lim Lie Ie adalah "kepolisian dapat segera menindaklanjuti terkait mutasi bank dari rekening PT agar pihak kepolisian juga dapat segera menindaklanjuti laporan saya agar saya bisa memutuskan kedepannya bagaimana jika harus keluar dari PT. GHF."

"Kepada Kanit IV Subdit Reknata,ini ada salah satu klien anda Pak Lim Lie Ie mohon dibantu laporan polisinya agar bisa segera diproses dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya" Ujar Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm 

Lim Lie Ie menyerukan harapannya untuk Bpk Kapolda Metro Jaya, tolong untuk kami rakyat kecil untuk kasus-kasus seperti ini kita sudah mengikuti semua sesuai prosedur tetapi laporan kami tidak ditindaklanjuti, kita sebagai rakyat kecil minta supaya laporan-laporan kami ditindaklanjuti. 

*TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/red) 

BPPKB Banten DPC Serang Bersama Kuasa Hukum Santono Geruduk Galian CV Arah Mandiri Minta Hentikan Aktivitasnya

Juni 20, 2024

 


SERANG, BeritaKilat.com - Sejumlah massa yang mengatasnamakan organisasi Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) Dewan Pengurus Cabang Kabupaten Serang, mendampingi Kuasa Hukum Sukamto Marsudidjaja dari Kantor Hukum Ilhammudin, SH& Parters atas nama Pemilik Sah atas tanah SHM nomor 46, menggeruduk lokasi yang dijadikan pertambangan tanah di Blok 15 Batu Numpuk, Desa Nanggung Kecamatan Kopo Kabupaten Serang. Kamis, 20 Juni 2024.

Ketua BPPKB DPC Kabupaten Serang, Nana Kuncir mengatakan, kedatangannya bersama sejumlah anggota BPPKB Banten ke lokasi galian tanah tersebut adalah atas kuasa dari pemilik tanah,  untuk melakukan pengamanan asset dan menghentikan kegiatan atau aktifitas diatas tanah tersebut sebelum ada putusan pengadilan. 

“Kedatangan kami kesini bersama tim PH pemilik tanah adalah untuk mengamankan sekaligus menjaga hal – hal yang tidak di inginkan akibat aktifitas yang dilakukan oleh CV Arah Mandiri diatas tanah yang sedang dalam proses hukum di PN Serang, akhir – akhir ini ada isu yang tidak mengenakan terhadap kami BPPKB DPC Serang terkait galian ini. Perlu saya tegaskan bahwa kami selalu kontrol sosial dan kebetulan mendapat tugas dari pemilik tanah, bersama tim PH menginginkan adanya kesepahaman dengan penambang agar keadaan dilapangan menjadi kondusif,” ungkap Nana Kuncir. 

Pada bagian lain, Ilhammudin Ketua Kuasa Hukum Pemilik Lahan SHM nomor 46 atas nama Santono menjelaskan, pihaknya tadi mencoba melakukan mediasi dan meminta CV Arah Mandiri untuk menghentikan aktifitasnya. 

“Intinya mereka tetap mau melanjutkan kegiatan, tetapi kita pada intinya  sudah cukup mempertimbangkan karena dalam hal ini klien kami yang dirugikan. Jadi ini mafia tanah dan satgas mafia tanah harus turun, tadi dalam mediasi saya mengungkapkan punya alas Hukum apa mereka melakukan aktifitas penambangan diatas tanah klien kami, apapun yang menjadi argumentasi PH CV Arah Mandiri, itu sangat bertentangan dengan hukum, sebelumnya kita sudah mengirimkan surat somasi kepada mereka, harusnya mereka bisa menunjukan kepada kita disini, alas hukum apa yang mereka miliki sehingga bisa dengan se-enaknya menguasai tanah milik klien kami,” terang Ilham.

Ketika ditanya lebih jauh terkait penanganan hukum yang sedang dihadapi oleh pihak pemilik tanah, Ilham menjelaskan bahwa, terkait permasalahan ini, CV Arah Mandiri melalui kuasa hukumnya, sudah mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Serang. 

“Ayolah kita hargai proses hukum itu, kita tunggu hasilnya dong...., kan mereka yang melakukan gugatan dan mereka juga yang sudah melakukan pelaporan ke Polda Banten. Jadi jangan melakukan kegiatan dulu, mereka kan kuasa hukumnya, tapi ini sudah terlalu jauh mereka melakukan pelanggaran, jangan membodohi masyarakat yang tidak mengerti hukum, jadi sekali lagi saya tekankan, kita harus menghormati proses hukum yang berjalan dengan menghentikan dulu kegiatan disini sebelum ada keputusan dari pengadilan agar tidak terjadi hal – hal yang tidak kita inginkan, “ Tegas Ilham. 

Sementara itu Kapolsek Kopo AKP Satibi ketika ditanya hasil upaya pihak Kepolisian memediasi persoalan ini dengan kedua belah pihak menjelaskan, pada dasarnya pihak Kepolisian Sektor sebagai penanggung jawab Kamtibmas di wilayah hukum Kecamatan Kopo sudah mendengar secara langsung inti persoalannya dari kedua belah pihak. 

“Intinya, sesuai kesepakatan kedua belah pihak, kegiatan disini hari ini selesai, karena persoalan ini sedang berproses maka kita tunggu hasilnya. Saya berharap situasi tetap kondusif artinya semua yang berperkara bisa menghargai proses hukum yang sedang ditempuh oleh para pihak, kami selaku aparat pemerintah akan menunggu hasil dari keputusan itu, kan nanti mereka juga memberikan tembus annya ke kami,  intinya malam ini kita sudah sepakat dan berdiskusi banyak, kita jaga kondusifitas.. oke.., “ tutup Kapolsek. 

Berdasarkan hasil pantaunan tim media di lapangan, setelah mendengarkan arahan dari Kapolsek dan Ketua DPC BPPKB, massa yang berkumpul kemudian membubarkan diri tanpa menimbulkan kekacauan. (Red) 






Korban UOB Kay Hian Securitas Meradang Minta Kapolda Agar Segera Beri Kepastian Hukum

Juni 20, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Sekitar 13 orang korban UOB Kay Hian Sekuritas yang memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm menunggu kepastian hukum dan tindak lanjut dari Penyidik Fismondev Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan 52 Milyar. LQ Indonesia Lawfirm telah membuat 2 laporan polisi yang melaporkan pihak UOB Kay Hian Sekuritas dan pihak oknum AVM selaku wakil dari UOB atas digelapkkannya dana mereka. 


Kasus berawal dari para korban ditawarkan membeli obligasi di UOB Sekuritas oleh oknum AVM. Karena percaya nama baik UOB maka mereka menyetorkan uang ke Rekening atas nama UOB Kay Hian Sekuritas untuk membeli obligasi. Namun, uang tersebut tidak dibelikan obligasi dan ketika di minta tidak dikembalikan. Antara AVM dan UOB Kay Hian Sekuritas saling lempar tanggung jawab dan tidak ada yang mau mengganti kerugian. 


"Saya setor uang ke rekening atas nama UOB Kay Hian Sekuritas untuk beli Obligasi ternyata tidak dibelikan obligasi malah raib ga jelas. Saya minta tolong Kapolda Metro Jaya untuk berani tegakkan hukum dan proses laporan Polisi kami terhadap UOB sekuritas. Saya berharap Kapolda Metro sanggup dan berani tegakkan hukum." Ujar ibu S salah satu korban. 


Nathaniel kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm menambahkan bahwa "tidak mungkin rekening atas nama UOB Kay Hian Sekuritas bisa di buka tanpa persetujuan dan sepengetahuan direksi UOB. Jadi UOB Kay Hian juga harus tanggung jawab atas segala yang terjadi pada rekening tersebut. Saya percaya Kapolda Metro Jaya mau membantu masyarakat dan memberikan keadilan bagi para korban." 


LQ Indonesia Lawfirm dalam pendampingan para korban, berhadapan dengan Kantor Hukum Lucas yang mendampingi UOB Kay Hian. Perkara baru di gelar minggu lalu di wasidik Polda Metro Jaya dan rencana tindak lanjut penyidik adalah memeriksa saksi-saksi terutama saksi bank untuk kemudian gelar perkara naik sidik. (*/red) 

Kakan ATR/BPN Kotamobagu Sembunyikan Gambar Ukur dan Peta Dasar SHM 2567 Gogagoman, LQ Indonesia Lawfirm : Jangan Main - Main Dengan Warkah Tanah Ini Bisa Dipidana

Juni 19, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - Advokat Franziska Runturambi, SH dan Nathanael Hutagaol SH, MH, dari LQ Indonesia Law Firm mendampingi Ibu Ineke (salah satu ahli waris) yang menjadi korban mafia tanah di Kotamobagu mendatangi Kantor ATR BPN Pusat di Jln. Sisingamangaraja Kebayoran Jakarta Selatan pada Jumat 07 Juni 2024, guna melakukan audiensi atas sengketa tanah di Mabes Polri.

Laporan polisi atas kasus pemalsuan dokumen, penggelapan dan perampasan tanah masih bergulir, tutur Advokat Franziska, “kami mendapat informasi dari penyidik bahwa Kepala Kantor ATR BPN Kotamobagu tidak memberikan kepada penyidik warkah tanah dari SHM 2567/Gogagoman, warkah yang dimaksud adalah gambar ukur dan peta dasar. Sambung Franziska bagaimana bisa 2 (dua) warkah tersebut tidak ada dalam kesatuan warkah yang disimpan?, menjadi pertanyaan bagi kami dimanakah 2 (dua) warkah tanah tersebut?”

Advokat Franziska menjelaskan bahwa tim hukum terus berkoordinasi dan sudah menyurat kepada Dittipidum dan Unit yang menangani laporan polisi ini. Sebagai tindak lanjut meminta untuk dilakukan pemeriksaan Saksi Ahli Pidana. Sesuai ketentuan dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) yang menyatakan alat bukti yang sah ialah (1) Keterangan Saksi (2) Keterangan Ahli (3) Surat (4) Petunjuk (5) Keterangan terdakwa. 

Imbuh Franziska, saat laporan polisi tentang dugaan perbuatan pidana Pasal 263 ayat (2) dibuat tanggal 28 September 2021, yang dilaporkan adalah pasal 263 ayat (2) dan Pasal 266, tetapi penyidik hanya menuangkan pasal pasal 263 ayat (2) dalam laporan polisi. Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tanggal 01 Maret 2022, ditambahkan Pasal 227 KUHP, jadi ada 2 (dua) pasal yang tercantum dalam SPDP yaitu Pasal 263 ayat (2) dan Pasal 227 KUHP. 

Nathanael mempertanyakan atas tambahan pasal 227 KUHP, kami menerima informasi bahwa dalam laporan serah terima dokumen dari Polda Sulut yang dilimpahkan ke Mabes Polri, tidak ada pemeriksaan saksi ahli pidana yang dijadikan rujukan untuk laporan polisi dinaikkan ketahap penyidikan dengan persangkaan pasal 263 ayat (2) KUHP dan 227 KUHP. Maka dari itu tim hukum mempertanyakan darimana penyidik Polda Sulut berkesimpulan tentang tambahan pasal 227 KUHP tanpa ada keterangan saksi ahli pidana yang berkompeten untuk menambahkan pasal 227 KUHP.

Pelapor dan tim hukum sudah mengajukan permintaan keterangan saksi ahli pidana untuk memperjelas persangkaan pasal 263 ayat (2) KUHP dan pasal 227 KUHP kepada penyidik, dan telah bersurat resmi kepada Kapolri, Birowasidik, Dittipidum, Kasubdit dan Kanit. Tutup Nathan.

Harapan Pelapor dan tim hukum agar 2 (dua) laporan polisi diatas diperiksa dengan sungguh-sungguh, berdasarkan fakta, keterbukaan dan objektif. Dengan ditangani mabes polri pelapor dan tim hukum memiliki harapan besar agar kebenaran dibuka dengan seterang-terangnya dan penyidik bekerja dengan profesionalitas dan menempatkan kebenaran dan keadilan sebagai landasan utama.

*TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/red) 

IKN Tuai sejumlah masalah bagi Masyarakat

Juni 18, 2024

JAKARTA, BeritaKilat.com - Advokat La Ode Surya Alirman, Sh dari LQ Indonesia Law Firm Kali ini membahas tentang perspektif / pandangan hukum tentang issue Ibu Kota Nusantara (IKN), apa yang terjadi dengan Ibu Kota Nusantara, 

Harian Jawa Pos, mengungkap persoalan status lahan di Ibu Kota Nusantara yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat sejumlah temuan dalam ikhtisar hasil pemeriksaaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester 2 thn 2023, bahwa masih ada sekitar 2.085 Hektar lahan yang dikuasai pihak lain

dan kurang nya pasokan material sehingga mengakibatkan harga tidak terkendali.


Disisi lain ada berita dari Media Kompas 16 Maret 2024 yang mengungkap cara-cara mengancam warga terlebih masyarakat hukum adat yang sudah lama tinggal di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Pasir Utara, Kalimantan Timur demi pembangunan Ibu Kota Nusantara adalah tindakan pelecehan, yang sepertinya ada upaya-upaya pengancaman, sementara hak hukum masyarakat ada itu harus dilindungi, itu sebagai suatu implementasi dari pada Living Low (hukum yang hidup di dalam masyarakat) itu wajib dilindungi, bukan berarti kita membangun suatu proyek lalu kita bisa sewenang-wenang. Direktur Eksekutif Amnesty internasional Indonesia Usman Hamid menegaskan pernyataan nya itu kepada Kompas. 


Oleh karena itu Amnesty Internasional Indonesia mendesak kepada pemerintah untuk segera mengehentikan Langkah yang mengancam hak atas tempat tinggal masyarakat Sepaku dan warga adat demi membangun Ibu Kota Nusantara (IKN), Hal ini menunjukan bahwa proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) ini bermasalah baik dari segi temuan BPK dan juga upaya-upaya yang dilakukan terhadap masyarakat yang diduga mengancam hak-hak masyarakat.


Surat Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada 200 warga sekitar yang menghimbau agar segera membongkar bangunan tempat tingalnya, itu sama hal nya dengan melumpuhkan hak-hak rakyat, jika seperti ini maka rakyat berteriak. Kondisi seperti Inilah yang kita sebut bahwa, negara kita saat ini sedang menghadapi darurat moral dimana kepentingan pemimpin lebih dominan dari pada kepentingan rakyat. 


Yang kita harapkan sekarang dari pemerintahan adalah pemerintah dapat menyampaikan rencana-rencana yang telah dibuat untuk IKN secara transparan dan pemerintah dapat mengatasi segala kekhawatiran yang mungkin muncul terkait IKN dengan baik juga lebih meperhatikan masayarakat kecil.


*TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com

Ciomas Cek TKP Lokasi Adanya Robohnya jembatan penghubung antara kel.padasuka dan Desa Ciomas Rahayu

Juni 14, 2024

 


Bogor, BeritaKilat.com - Telah terjadi  robohnya jembatan penghubung antara kel.padasuka dan Desa ciomas rahayu akibat hujan lebat., Kamis 13 Juni 2024 sekira pukul 18.00 Wib laporan dari ketua RW Bpk Slamet, dimana ada robohnya jembatan penghibung dua Desa antara kel.padasuka dan Desa ciomas rahayu yang di akibatkan hujan deras, lokasi TKP Belakang Tk almusafir  rt 01/07 kel.padasuka. (14/6/2024)

Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi,SH,.MH menjelaskan kronologis Peristiwa, Sekitar jam 17 .45  terjadi hujan dan angin kencang di belakang TK almusafir kel padasuka kec.ciomas jembatan penghubung antara kel.padasuka dan Desa ciomas rahayu ambruk sehingga mengakibatkan  jembatan roboh .

Sementara jembatan tidak bisa dilalui oleh anak sekolah dan masyarakat, dinyatakan tidak ada korban jiwa NIHIL, hanya kerugian material diperkirakan sekitar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

Pihak Kpeolisian Polsek Ciomas yang mendatangi lokasi TKP terkait peristiwa robohnya jembatan tersebut telah berkoordinasi dengan semua pihak instansi yang terkait untuk lakuka  evakuasi serta pemantauan lanjuttan dikwatirkan akan ada longsor susulan, sampai berita ini diturunkan situasi sudah dalam penahanan bersama berjalan dengan baik dan lancar. (*/red) 

LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi PMJ Atas Keprofesionalan Dalam Gelar Perkara Kasus UOB Kayhian Sekuritas

Juni 13, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Hari ini 13 Juni 2024, Polda Metro Jaya mengadakan gelar perkara khusus atas permintaan Lucas Lawfirm selaku kuasa hukum UOB Kay Hian Sekuritas untuk menghentikan proses penyelidikan di Fismondev Polda Metro Jaya. 

Gelar perkara berlangsung tertib setelah dimulai jam 10:30 selama dua jam berlangsung. Gelar perkara diadakan oleh Wasidik Polda Metro Jaya di hadiri pula oleh bidkum, ahli pidana dan perwakilan Itwasda, Kompol Makmur. 

Kuasa hukum Lucas Lawfirm dalam pemaparan menjelaskan bahwa no rekening BCA atas nama UOB Kay Hian Pte Ltd adalah rekening dengan beneficiary PT Multi Vision. "Klien kami PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak menerima uang karena ini rekening RDN atas nama PT Multi Vision milik Michael Tjandra." Lucas Lawfirm meminta agar LQ Lawfirm tidak melaporkan kliennya Yacinta Fabiana Tjung. 

Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm menyanggah keterangan Kuasa Hukum Lucas Lawfirm "Jelas ini orang ga intelek dan jadi buta karena uang. Jelas nama rekening UOB Kay Hian Pte Ltd dan UOB Kay Hian Sekuritas. Jadi tidak mungkin UOB KHS tidak tahu dan tidak menyetujui. Kami ada bukti surat perjanjian antara Michael Tjandra dan Yacinta Febiana untuk pembukaan rekening dan penempatan dana nasabah. Jelas dengan ini Michael Tjandra adalah perpanjangan tangan UOB KH Sekuritas. Jadi tidak boleh lepas dari tanggung jawab." 

LQ Indonesia Lawfirm mengapresiasi para pemimpin dan peserta gelar. Tampak ahli pidana menguasai materi. Juga peserta gelar tampak tegak lurus dan mengerti duduk perkara. Korban yang hadir Dr Siskawati berharap agar Polda Metro bisa membantu para korban UOB Kay Hian untuk memperoleh keadilan. "Mohon Kapolda Metro Jaya untuk berani bertindak dan menegakkan hukum. Kami sudah 2 tahun menunggu proses hukum yang masih dalam proses lidik. Kami butuh kepastian hukum dan melanjutkan prosea pidana." pungkasnya. (*/Red) 

Buntut Ucapan Kotor Kades Disambut Unras Forum LSM Dan Wartawan Lebak, Tanggapan Warga pun Menohok !!!

Juni 13, 2024

 

Gambar : Pembangunan Jalan Hotmix Desa Pasirkembang, Tahun Anggaran 2024

Lebak, BeritaKilat.com- Akibat ucapan kotor yang diduga dilontarkan oleh Kepala Desa Pasirkembang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak berinisial "MJ" kepada Darja, salah satu Wartawan media massa online dan Rusmedi, pengurus LSM di Kabupaten Lebak pada saat keduanya meminta konfirmasi soal kegiatan pembangunan fisik Desa Paairkembang, tahun anggaran 2024, di Kantor Kecamatan Maja, sontak memicu reaksi dari sejumlah pengurus LSM dan Ormas, serta sejumlah Wartawan Media Massa di Kabupaten Lebak. Bahkan, sejumlah warga pun ikut berkomentar. 

"Sebagai bentuk seruan moral atas ucapan kotor Kades Pasirkembang terhadap profesi Wartawan dan LSM, Insya Allah, Kamis depan kami akan berunjukrasa di dua titik, yakni di Kantor Kecamatan Maja dan Kantor Dinas PMD Lebak" ungkap Yayat Ruyatna, Ketua Forum LSM Kabupaten Lebak, Kamis, 13 Juni 2024. 

Hal senada diungkap Ahmad Yani, Ketua Umum LSM Bentar Provinsi Banten. Menurutnya, jika Kepala Desa keberatan untuk memberikan penjelasan saat dikonfirmasi awak media dan LSM, tak seharusnya berucap kata-kata kotor, terlebih insiden tersebut terjadi di Kantor Kecamatan Maja, yang merupakan kantor pusat kegiatan administratur Pemerintahan Kecamatan. 

"Insya Allah jika tidak ada halangan, Kamis depan kami akan menggelar aksi unju rasa terkait ucapan kotor Kades Pasirkembang, karena kami menganggap yang bersangkutan tak pantas menjadi seorang pemimpin,  apalagi ucapan kotornya itu,  terjadi di Kantor Kecamatan Maja, sungguh memalukan, jika keberatan dikonfirmasi oleh Wartawan dan LSM, ya cukup dengan bahasa yang santun off the record saja, mereka juga pasti paham" terangnya. 

Sementara beberapa warga Desa Pasirkembang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, saat dijumpai awak media, mengaku kecewa lantaran perilaku Kades dan sejumlah program dan kegiatan yang dilaksanakan tidak sesuai harapan mereka. 

"Dulu juga sekitar tahun 2021, bebrapa honor RT dan RW informasinya ada pemotongan, lalu mereka diberhentikan ditengah jalan, malah diganti yang baru, program ketapang Desa harus dicek Pa, banyak juga keluhan dari kelompok, terus terang saja Pa, kami pun sebenarnya sangat kesal dengan sikap Pa Jaro, cuma kami ini kan ga bisa berbuat banyak, mudah-mudahan adanya Wartawan dan LSM bisa ngungkapin permasalahan yang ada di di Desa Pasirkembang ini, agar kedepannya ga begitu" beber  Warga yang minta namanya tidak dipublis. 

"Ya kalo ucapan Jaro begitumah Pa itu mah atu ga sopan lah Pa, harusnya mah bisa menghargai ke LSM, Wartawan, ya kesiapa pun juga ya harus bisa saling ngehargain lah, saya juga kalo digituin ya marah Pa, Pa Jaro juga mungkin sama kalo dikata-katain begitu mah pasti marah" ujar Warga lainnya. 

Pewarta : Redaksi.

Sebut Eka Tjipta Tak Punya Saham di Sinar Mas, Gandi Sulistiyanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Juni 12, 2024

Insert Foto: Gandi Sulistiyanto (Tengah) Diapit Ketua LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim (Kanan) 

JAKARTA, BeritaKilat.com - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Gandi Sulistiyanto, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Rabu (12/6/2024). 

Pelaporan ini diduga buntut dari pernyataan Gandi yang menyebut almarhum Eka Tjipta Widjaja, tak memiliki saham di Sinar Mas. Gandi dilaporkan oleh putra Eka Tjipta, Freddy Widjaja. 

Diketahui, Eka Tjipta Widjaja merupakan konglomerat pendiri Sinar Mas. 

"Beliau (Gandi) itu bekerja di perusahaan tersebut (Sinar Mas). Padahal dia tahu yang mendirikan dan pemilik utama ayah dari Pak Freddy ini. Tapi bagaimana dia bisa bilang ayah Pak Fredy ini tak memiliki saham apa pun dan bukan pemilik dari Sinar Mas," ujar kuasa hukum Freddy, Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Menurut Alvin, pernyataan Gandi diduga keterangan palsu. Selain itu juga melecehkan almarhum maupun keluarganya. 

"Jadi menurut kami bukan hanya keterangan palsu tapi juga melecehkan harkat dan martabat orang yang sudah meninggal. Karena kalau dibilang tidak pernah memiliki, padahal dia direkturnya, masa dia nggak tahu riwayat perusahaan tersebut itu yang menurut kami mustahil," jelas dia. 

"Bukan hanya bohong, menyesatkan masyarakat, tapi melecehkan ahli waris, keturunannya," imbuhnya. 

Sebagai barang bukti, pihaknya menyerahkan dokumen-dokumen terkait seperti akta notaris, video, dan bukti ucapan Gandi di media massa. Laporan polisi ini teregister dengan Nomor: LP/B/3256/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

Sementara, Freddy menjelaskan, pernyataan itu disampaikan Gandi pada Juli 2020. Ucapan tersebut disampaikan ke khalayak luas.

"Saudara Gandi Sulistyanto mengatakan bahwa almarhum ayah saya tidak memiliki selembar saham pun di grup Sinar Mas baik melalui video, maupun melalui media online, cetak," ujarnya. 

Menurut Freddy, apa yang disampaikan Gandi menghina ayahnya dan keluarga. Apalagi, kata dia pernyataan itu jelas-jelas tidak benar. 

"Karena kami keluarga dari mendiang Bapak Eka Tijpta memiliki bukti-bukti kepemilikan saham dari bapak saya waktu masih hidup, bahkan bukan saham selembar dua lembar tapi 100 persen itu milik bapak saya," kata dia. 

Ia menduga ada pihak yang menyuruh Gandi untuk berkata demikian. Ini terkait upaya menghilangkan hak warisan yang didapat dari ahli waris. Jika Gandi mau mengakui sangkaan tersebut, Freddy akan mau memaafkan Gandi. 

"Kalau beliau bersedia menjadi saksi, beliau bersedia minta maaf kepada publik dan menjelaskan secara rinci kenapa bapak saya memiliki saham, mungkin saya akan pertimbangkan berdamai," tandasnya. (*/Red) 

Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia-PT Manggala Putra Perkasa Blokade Jalan Depan MA

Juni 10, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa berupaya memblokade jalan depan Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (7/6/2024). Ini merupakan bagian dari upaya mereka mencari keadilan atas perkara terkait nasib karyawan, yang ditangani MA.

Aksi memblokade jalan sempat berlangsung ricuh. Ini terjadi saat kepolisian yang berjaga berupaya menghalau massa. Aksi dorong-mendorong pun terjadi. Kedua pihak adu kuat.

Akhirnya massa pun mengalah, usai diarahkan oleh orator dari atas mobil komando. Namun, kericuhan sempat kembali terjadi saat massa yang membakar sejumlah barang-barang, apinya dipadamkan oleh petugas dan saat sejumlah karyawan menggoyangkan pagar Gedung MA.

Karyawan sendiri memperjuangkan nasib mereka dalam perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan Fahmi Babra dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. 

Karyawan berharap, perkara nomor 15 diputus dengan melihat sisi kemanusiaan dan fakta-fakta hukum saat membuat putusan. 

Mereka juga ingin Hakim Agung Rahmi Mulyati diganti, sehingga tak ikut mengadili perkara itu. Sebab putusan sebelumnya yang dibuat hakim tersebut, dinilai merugikan pihak karyawan serta keluarga.

Putusan dimaksud ialah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.

Di sisi lain, karyawan juga dirugikan atas putusan PK sebelumnya yang diajukan PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, dimana hakim MA menolak PK. 

Kini, karyawan hanya berharap pada perkara terakhir dengan Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Karyawan berharap hakim tak menolak gugatan Fahmi Babra. 

"Jika ditolak akan banyak PHK. Ribuan karyawan dan keluarga jadi korban," ujar perwakilan karyawan, Janli Sembiring.

Mereka berharap putusan tak memihak MHB yang menurut karyawan jelas-jelas tak memiliki merek. Apalagi, MHB yang sudah menjadi tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO), tidak memiliki toko maupun pabrik seperti halnya pihak karyawan. 

Pihaknya pun meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa para hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. 

"Karena ini urusan perut, hajat hidup orang banyak. Akan ada banyak korban apabila hakim dalam memutus tak bijak, tak adil, tak sesuai fakta-fakta yang ada," tandas Janli didampingi Putra Hendra Giri dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV. (*/red) 

Tak Terima Dianiaya, Keluarga Dede Supriyadi Buka LP

Juni 10, 2024


BOGOR, BeritaKilat.com - Budaya main hakim sendiri masih sering kita lihat  di Lingkungan sekitar kita, ini menandakan kita belom sadar hukum dan taat dengan hukum dan perundangan yang berlaku hal ini  menimpa Dede Supriyadi 23Tahun warga Sukamaju RT 002RW 001 Desa Pagelaran  kecamatan  Ciomas Kabupaten Bogor Jawabarat  

Tanpa Sabab Musabab Yang Jelas Dede langsung di Pukul Oleh pelaku dan di bantu keluarganya saat kami Kompirmasi Dede mengatakan kepada kami Minggu Malam Sekira Pukul 23.40 WIB  9Juni 2024  Saya Nemuin sodara saya Iki mau ngobrol  Saya cuma nanya Iki  gitu doang Serontak Pelaku memukul saya Dua kali dan saya jatoh dari atas ke bawah setelah jatoh saya masih di pukul ,di Cekik dan di tendang oleh Pelaku dan di bantu oleh sodaranya  sehingga membuat saya ga bisa apa apa pak  ungkap Dede

"Saya berharap kepada penegak hukum agar bisa menangkap orang tersebut jelas ini penganiyaan terhadap saya pa saya di bantu keluarga sudah melakukan Laporan ke Polsek Ciomas dan saya pun sudah melakukan visum agar kasus ini bisa di proses secara adil dan bijaksana pak," Dede. 

Sementara Penita Indriani (35) Kaka korban  mengatakan, pihak keluarga tidak menerima kejadian ini Karena main hakim sendiri, pihaknya langsung melaporkan ke pihak Polsek Ciomas dan diterima oleh pa Asep Setiawan anggota polisi Polsek Ciomas dan kami disarankan untuk melaksanakan Pisum dan kami sudah melaksanakan Pisum di RSUD Bogor. 

"Tentunya kami tidak berharap ada perdamaian karena ini sudah mutlak penganiyaan, dan tadipun ada yang datang ke kami memediasi untuk damai tapi kami dari korban dan pihak keluarga akan melanjutkan proses hukum ini sampai  selesai tentunya kami berharap agar pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Ciomas agar segera memanggil pelaku dan keluarganya yang memukul adek saya itu, " tutup Penita. 

Sampai berita ini di turunkan pihak keluarga masih menunggu pemanggilan pemerikasaan terhadap saksi Pelaku  dan Korban. (Cut) 

PT IAS Tunjukan Profesionalitas Menyelesaikan Persoalan Dengan PT ESP, Ketua LQ Indonesia Lawfirm : Ini Patut Diapresiasi

Juni 10, 2024


Jakarta, BeritaKilat.com – PT Indopelita Aircraft Services (IAS) menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan kewajiban dengan menyelesaikan permasalahan tagihan dengan PT Elektrika Sakti Primadaya (ESP) secara damai. Sikap bertanggung jawab IAS ini patut diapresiasi sebagai langkah positif dalam menjaga hubungan baik dengan mitranya.

Sebelumnya, sempat terjadi perselisihan antara kedua pihak terkait tagihan. Namun, dengan semangat mediasi dan mencari solusi yang terbaik, IAS dan ESP berhasil mencapai kata sepakat dan menyelesaikan permasalahan dengan damai.

Advokat Nathaniel Hutagaol, S.H.,M.H. dari LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa hukum ESP menyampaikan apresiasinya atas sikap tanggung jawab IAS dalam menyelesaikan permasalahan ini. "Semangat mediasi dan mencari solusi bersama yang ditunjukkan oleh kedua belah pihak patut diapresiasi," ujar Nathaniel.

Pihak dari PT Indopelita Aircraft Services juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan permasalahan ini.

Penyelesaian permasalahan ini secara damai diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menyelesaikan perselisihan dengan mitranya. Sikap bertanggung jawab dan mengedepankan mediasi merupakan kunci untuk membangun hubungan bisnis yang sehat dan berkelanjutan.

TENTANG LQ INDONESIA LAWFIRM LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, perdata, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia memiliki beberapa cabang dan dapat dihubungi di nomor Hot Line 0811-1534-489 Jakarta Barat, Tangerang 0817-9999-489 dan email lqindolawfirm@gmail.com (*/red) 

Koalisi LSM dan Wartawam Lebak Geruduk Kantor Camat Maja, Ada Apa Gerangan?

Juni 10, 2024


LEBAK, BeritaKilat.com – Tidak kurang dari 100 orang LSM dan wartawan yang tergabung dalam Aliansi LSM dan Wartawan menggugat, geruduk kantor Kecamatan Maja terkait persoalan dugaan penghinaan dan pelecehan yang dialami oleh salah satu anggota LSM dan wartawan Lebak yang dilontarkan oleh Zakaria Kepala Desa Pasir Kembang. Senin 10 Juni 2024.

Kehadiran sejumlah LSM dan wartawan tersebut diterima oleh Kasi Satpol PP Kecamatan Maja Dedi Karyani, sementara Camat Kecamatan Maja sedang mengikuti rapat paripurna di DPRD Lebak.

“Saat ini pak camat sedang mengikuti rapat paripurna di DPRD Lebak, mohon maaf rekan-rekan saya tidak bisa memberikan pernyataan atau statement terkait persoalan ini, tunggu pak camat aja nanti ya,” Ujar Dedi.

Juru bicara Koalisi LSM dan Wartawan menggugat, Hasan Basri, S. Pd. Saat bertemu dengan perwakilan kecamatan menjelaskan, kehadirannya bersama para perwakilan LSM dan wartawan Lebak ini bertujuan untuk mendengar secara langsung penjelasan dari Kades Pasir Kembang melalui Camat Kecamatan Maja selaku pembina Kepala Desa.

Terpisah, Ketua Badan Koordinasi Lembaga Swadaya Masyarakat (BK-LSM) Lebak Mamik Selamet menambahkan. Ia sangat menyayangkan kalau benar Kepala Desa tersebut mengatakan pernyataan yang bisa menyinggung keberadaan LSM dan wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi di Negeri tercinta ini.

“Sebagai seorang pemimpin, seharusnya Kepala Desa Pasir Kembang mampu memposisikan diri dan menghargai Lembaga Swadaya Masyarakat serta wartawan yang datang berkunjung dan mengkritisi pekerjaan yang sedang dikerjakan oleh Desanya.

Tujuannya kan baik agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan, jadi tidak usah marah-marah apalagi mengeluarkan kata – kata yang tidak pantas,” ungkap Mamik.

Senada dikatakan Ketua Forum LSM Lebak Yayat Ruyatna, persoalan – persoalan seperti ini harusnya tidak boleh terjadi dan kalaupun ada, secepatnya dimediasikan oleh Camat selaku pembina Desa di tingkat Kecamatan.

“Jangan sampai hal ini menjadi liar dan menjadi bumerang bagi kelangsungan pembangunan di Kecamatan Maja, Camat sebagai bapaknya Kepala Desa harusnya bisa memediasi permasalahan agar tidak sampai menjalar kemana – mana karena hal ini menyangkut harga diri LSM dan marwah pers sebagai sosial kontrol. Ayo kita duduk bersama dan memahami fungsi dan tugas masing – masing tanpa harus merendahkan profesi salah satu pihak,” Pungkas Yayat. (Red) 

Translate